Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi XI Sukiman Ditahan KPK, PAN Segera Bahas PAW

Kompas.com - 02/08/2019, 11:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, pergantian antarwaktu (PAW) terhadap kadernya, Sukiman, yang juga anggota Komisi XI DPR, akan segera dibahas dalam internal PAN.

Sukiman terjerat kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018

"Satu kita prihatin lah dengan penahanan itu. Terus yang kedua, akan dibicarakan di internal apakah pergantian itu perlu dilakukan atau tidak," kata Eddy saat dihubungi, Jum'at (2/8/2019).

Baca juga: Anggota DPR Sukiman Diduga Terima Suap Rp 2,65 Miliar dan 22.000 Dollar AS

Eddy mengatakan, PAW terhadap Sukiman harus segera dilakukan mengingat agenda komisi XI yang membutuhkan suara dari Fraksi PAN dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Eddy menilai juga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu menahan Sukiman. Sebab, selama ini kader PAN itu selalu koorperatif dan mengikuti arahan KPK.

"Kita merasa bahwa sesungguhnya beliau (Sukami) tidak perlu ditahan karena beliau kooperatif ya, beliau selalu mengikuti arahan dari KPK," pungkasnya.

Baca juga: KPK Rekonstruksi Dugaan Suap di Rumah Dinas Anggota DPR Sukiman

Sebelumnya, Penyidik KPK menahan angggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah-Putih, Kamis (1/8/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi penahanan Sukiman. Ia ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK. 

Kamis ini, KPK memeriksa Sukiman sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman sebagai Tersangka

Sukiman sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Saat proses pengajuan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama pihak rekanan bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan meloloskan pengajuan anggaran itu.

Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Politikus PAN Keluar Gedung Kenakan Rompi Oranye

Pihak pegawai Kemenkeu kemudian meminta bantuan kepada Sukiman.

Natan diduga menyediakan uang untuk pihak tertentu sekitar Rp 4,41 miliar. Rinciannya, mata uang rupiah senilai Rp 3,96 miliar dan 33.500 dollar Amerika Serikat.

Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari jumlah tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat sejak bulan Juli 2017 sampai April 2018 melalui beberapa perantara. 

Kompas TV Menurut rencana Romi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com