JAKARTA, KOMPAS.com — Belum lama ini akun Twitter @hendralm mengungkap informasi mengenai jual beli data pribadi yang diunggah pada Jumat (26/7/2019).
Sang pemilik akun, Hendra Hendrawan, mengunggah foto yang berisi jual beli data pribadi yang dilakukan sejumlah akun di grup Facebook bernama Dream Market Official.
Hendra mengunggah informasi terkait indikasi adanya kasus jual beli data nomor telepon, kartu keluarga (KK), dan nomor induk kependudukan (NIK) di media sosial.
Baca juga: Bertemu Dirjen Dukcapil, Pemilik Akun @hendralm Ungkap 5 Modus Dugaan Jual Beli Data
Lantas muncul kabar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akan melaporkan Hendra ke polisi.
Pada Kamis (1/8/2019), dengan difasilitasi oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), Hendra menemui Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh untuk mengklarifikasi temuannya itu.
Berikut 5 fakta hasil pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam itu.
1. Dukcapil Tak Laporkan Akun @hendralm ke Polisi
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pihaknya tidak melaporkan pemilik akun Twitter @hendralm ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Kami Laporkan Jual-Beli Data ke Polisi, Bukan Akun @hendralm
Zudan justru menganggap pemilik akun @hendralm memiliki andil dalam upaya mengungkap kasus jual beli data kependudukan.
"Tadi juga Mas Hendra (pemilik akun) meminta informasi dari saya, 'Pak, saya dilaporkan tidak'. Saya sampaikan bahwa kami tidak melaporkan Mas Hendra juga tidak melaporkan pihak lain," ujar Zudan seusai pertemuan di Pusdiklat Kepemimpinan LAN RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Zudan menuturkan pihaknya justru melaporkan dugaan jual beli data kependudukan yang bersumber dari unggahan Hendra.
Baca juga: Polri Tunggu Laporan Dukcapil soal Dugaan Jual-Beli Data Kependudukan
Pihak Dinas Dukcapil berharap polisi dapat mengungkap pelaku yang menyalahgunakan data kependudukan, mengedarkan, dan memanfaatkannya secara melawan hukum.
"Kami melaporkan peristiwa adanya jual beli data kependudukan. Nanti polisi yang akan mendalami," kata Zudan.
"Yang ingin kami cari adalah pelaku jual beli data. Pelaku yang menyalahgunakan data kependudukan. Pelaku yang mengumpulkan data kependudukan, mengedarkan, dan memanfaatkan secara melawan hukum," tutur dia.
2. Ungkap Modus Jual-Beli Data Pribadi
Dalam pertemuan dengan Zudan, Hendra Hendrawan mengungkap lima modus yang dilakukan oleh pelaku jual beli data kependudukan yang ia temukan dalam grup Facebook bernama Dream Market Official.
"Data-data NIK, KTP, sama KK yang di sana itu (grup Facebook) bukan dari pemerintah, tapi mereka mencuri sendiri," ujar Hendra.
Modus pertama, kata Hendra, pelaku membuat akun di suatu situs jual beli dan berpura-pura menjadi pembeli.
Baca juga: Dugaan Jual-Beli Data Kependudukan, Polri Sebut Oknum Pelaku Dapat Data dari Tempat Umum
Kemudian pelaku meminta foto KTP dari pemilik akun penjual yang ia tuju, dengan alasan untuk menghindari adanya penipuan.
Kedua, pelaku membuka situs lowongan pekerjaan. Dengan begitu pelaku akan mudah mengumpulkan data diri dari para pelamar.
Ketiga, melalui aplikasi bernama Cek KTP.
"Di sana (aplikasi Cek KTP) sama, kita (diminta) foto KTP," kata Hendra.
Baca juga: Kita Dihantui Kejahatan Terorganisasi Jual-Beli Data Pribadi
Modus keempat, melalui pesan singkat atau SMS yang menawarkan pinjaman uang. Mereka yang tertarik dengan tawaran pinjaman itu akan dimintai foto KTP dan data diri lainnya.
Kemudian ada cara lain yang digunakan oleh para pelaku. Mereka pergi ke kampung dengan dalih menawarkan bantuan beras atau sembako lainnya.
Masyarakat akan diminta seluruh data diri mulai dari KTP hingga KK.
Baca juga: Safenet Nilai Perlu Ada Payung Hukum Perlindungan Data Pribadi
"Cara lain mereka bisa datang ke kampung-kampung ngasih beras, sembako. Misalkan kalau mau beras harus difoto KTP, NIK, KK-nya," ucap Hendra.
3. Call Center Dukcapil
Terkait maraknya dugaan tindak pidana jual beli sata pribadi, Zudan meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan dugaan jual beli data pribadi.
Laporan tersebut bisa disampaikan melalui Call Center Dukcapil di 1500537.
"Kalau masyarakat menemukan anomali atau pelanggaran terhadap administrasi data kependudukan seperti jual beli data kependudukan, laporkan pada kami, di Call Center Dukcapil," ujar Zudan.
Baca juga: Publik Diminta Laporkan Temuan Jual Beli Data Pribadi ke Nomor Ini
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kawasan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) Damar Juniarto menilai perlu adanya edukasi publik yang dilakukan oleh Dukcapil.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui jalur apa yang bisa digunakan untuk melaporkan dugaan jual beli data pribadi sehingga laporan tersebut langsung dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
"Saya berharap Dukcapil bisa memberi tahu masyarakat tentang jalur aduan seperti apa, misal menemukan tindak pidana yang menyangkut data pribadi, sehingga nanti masyarakat tidak perlu memakai kanal yang terlalu melebar tetapi tertuju langsung," ujar Damar.
Ternyata ada ya yang memperjual belikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampe jutaan data. Gila gila gila. pic.twitter.com/NgWEH6pk4k
— Samuel Christian H (@hendralm) July 25, 2019
4. Indikasi adanya kejahatan terorganisasi
Koordinator SAFENET Damar Juniarto menuturkan bahwa masyarakat harus lebih peduli terhadap persoalan perlindungan data pribadi.
Menurut Damar, unggahan akun Twitter @hendralm menunjukkan adanya sindikat kejahatan terorganisasi yang memperjualbelikan nomor telepon, NIK, dan data KK.
"Banyak di luar sana yang tidak begitu peduli pada data pribadi. Ini momentum bagus untuk masyarakat di luar sana bahwa kita dihantui oleh sindikat organized crime yang memanfaatkan celah-celah tadi, cara mengumpulkan data kita," ujar Damar.
Baca juga: Komisi II DPR: Data Pribadi Terkadang Bocornya Melalui Kita Sendiri...
Di sisi lain, Damar menilai perlu adanya edukasi publik yang dilakukan oleh Dukcapil.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui jalur apa yang bisa digunakan untuk melaporkan dugaan jual beli data pribadi sehingga laporan tersebut langsung dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Baca juga: Viral Indikasi Jual-Beli Data Kependudukan hingga Dilaporkan, Begini Kronologinya
Diperlukan pula adanya payung hukum setingkat undang-undang yang mengatur soal perlindungan data pribadi.
5. Pentingnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Selain edukasi publik oleh pemerintah, Damar menekankan pentingnya payung hukum setingkat undang-undang terkait perlindungan data pribadi.
Pasalnya, Indonesia belum memiliki undang-undang yang melindungi kerahasiaan data pribadi.
Baca juga: Kemendagri Imbau Masyarakat Bijak Terkait Penggunaan Data Kependudukan
Saat ini, persoalan penyalahgunaan data pribadi hanya diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
"Menurut saya perlu mendorong payung hukum perlindungan bagi privasi data pribadi," kata Damar.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais mendesak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi agar segera dibahas di Komisi I.
Baca juga: Hati-hati Data Pribadi Anda Disalahgunakan!
Menurut Hanafi, pihak Kemenkominfo pernah mengatakan bahwa draf RUU Perlindungan Data Pribadi itu akan difinalisasi antarsektor untuk kemudian diajukan ke DPR.
Ia pun berharap, Kemenkominfo menyerahkan draf pada Agustus ini.
"Ini memang sudah waktunya untuk dibahas secara legislasi dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi. Komisi I dari dulu mendorong karena ini inisiatif pemerintah, segera diajukan ke Dewan untuk kemudian dibahas," kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).