Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kawasan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) Damar Juniarto menilai perlu adanya edukasi publik yang dilakukan oleh Dukcapil.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui jalur apa yang bisa digunakan untuk melaporkan dugaan jual beli data pribadi sehingga laporan tersebut langsung dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
"Saya berharap Dukcapil bisa memberi tahu masyarakat tentang jalur aduan seperti apa, misal menemukan tindak pidana yang menyangkut data pribadi, sehingga nanti masyarakat tidak perlu memakai kanal yang terlalu melebar tetapi tertuju langsung," ujar Damar.
Ternyata ada ya yang memperjual belikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampe jutaan data. Gila gila gila. pic.twitter.com/NgWEH6pk4k
— Samuel Christian H (@hendralm) July 25, 2019
4. Indikasi adanya kejahatan terorganisasi
Koordinator SAFENET Damar Juniarto menuturkan bahwa masyarakat harus lebih peduli terhadap persoalan perlindungan data pribadi.
Menurut Damar, unggahan akun Twitter @hendralm menunjukkan adanya sindikat kejahatan terorganisasi yang memperjualbelikan nomor telepon, NIK, dan data KK.
"Banyak di luar sana yang tidak begitu peduli pada data pribadi. Ini momentum bagus untuk masyarakat di luar sana bahwa kita dihantui oleh sindikat organized crime yang memanfaatkan celah-celah tadi, cara mengumpulkan data kita," ujar Damar.
Baca juga: Komisi II DPR: Data Pribadi Terkadang Bocornya Melalui Kita Sendiri...
Di sisi lain, Damar menilai perlu adanya edukasi publik yang dilakukan oleh Dukcapil.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui jalur apa yang bisa digunakan untuk melaporkan dugaan jual beli data pribadi sehingga laporan tersebut langsung dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Baca juga: Viral Indikasi Jual-Beli Data Kependudukan hingga Dilaporkan, Begini Kronologinya
Diperlukan pula adanya payung hukum setingkat undang-undang yang mengatur soal perlindungan data pribadi.
5. Pentingnya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Selain edukasi publik oleh pemerintah, Damar menekankan pentingnya payung hukum setingkat undang-undang terkait perlindungan data pribadi.
Pasalnya, Indonesia belum memiliki undang-undang yang melindungi kerahasiaan data pribadi.
Baca juga: Kemendagri Imbau Masyarakat Bijak Terkait Penggunaan Data Kependudukan
Saat ini, persoalan penyalahgunaan data pribadi hanya diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
"Menurut saya perlu mendorong payung hukum perlindungan bagi privasi data pribadi," kata Damar.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais mendesak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi agar segera dibahas di Komisi I.
Baca juga: Hati-hati Data Pribadi Anda Disalahgunakan!
Menurut Hanafi, pihak Kemenkominfo pernah mengatakan bahwa draf RUU Perlindungan Data Pribadi itu akan difinalisasi antarsektor untuk kemudian diajukan ke DPR.
Ia pun berharap, Kemenkominfo menyerahkan draf pada Agustus ini.
"Ini memang sudah waktunya untuk dibahas secara legislasi dengan adanya UU Perlindungan Data Pribadi. Komisi I dari dulu mendorong karena ini inisiatif pemerintah, segera diajukan ke Dewan untuk kemudian dibahas," kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.