JAKARTA, KOMPAS.com — Belum lama ini akun Twitter @hendralm mengungkap informasi mengenai jual beli data pribadi yang diunggah pada Jumat (26/7/2019).
Sang pemilik akun, Hendra Hendrawan, mengunggah foto yang berisi jual beli data pribadi yang dilakukan sejumlah akun di grup Facebook bernama Dream Market Official.
Hendra mengunggah informasi terkait indikasi adanya kasus jual beli data nomor telepon, kartu keluarga (KK), dan nomor induk kependudukan (NIK) di media sosial.
Baca juga: Bertemu Dirjen Dukcapil, Pemilik Akun @hendralm Ungkap 5 Modus Dugaan Jual Beli Data
Lantas muncul kabar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akan melaporkan Hendra ke polisi.
Pada Kamis (1/8/2019), dengan difasilitasi oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), Hendra menemui Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh untuk mengklarifikasi temuannya itu.
Berikut 5 fakta hasil pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam itu.
1. Dukcapil Tak Laporkan Akun @hendralm ke Polisi
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pihaknya tidak melaporkan pemilik akun Twitter @hendralm ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Kami Laporkan Jual-Beli Data ke Polisi, Bukan Akun @hendralm
Zudan justru menganggap pemilik akun @hendralm memiliki andil dalam upaya mengungkap kasus jual beli data kependudukan.
"Tadi juga Mas Hendra (pemilik akun) meminta informasi dari saya, 'Pak, saya dilaporkan tidak'. Saya sampaikan bahwa kami tidak melaporkan Mas Hendra juga tidak melaporkan pihak lain," ujar Zudan seusai pertemuan di Pusdiklat Kepemimpinan LAN RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Zudan menuturkan pihaknya justru melaporkan dugaan jual beli data kependudukan yang bersumber dari unggahan Hendra.
Baca juga: Polri Tunggu Laporan Dukcapil soal Dugaan Jual-Beli Data Kependudukan
Pihak Dinas Dukcapil berharap polisi dapat mengungkap pelaku yang menyalahgunakan data kependudukan, mengedarkan, dan memanfaatkannya secara melawan hukum.
"Kami melaporkan peristiwa adanya jual beli data kependudukan. Nanti polisi yang akan mendalami," kata Zudan.
"Yang ingin kami cari adalah pelaku jual beli data. Pelaku yang menyalahgunakan data kependudukan. Pelaku yang mengumpulkan data kependudukan, mengedarkan, dan memanfaatkan secara melawan hukum," tutur dia.
2. Ungkap Modus Jual-Beli Data Pribadi