Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang 57 Barang Gratifikasi yang Dilaporkan, Tas hingga Kain Batik

Kompas.com - 02/08/2019, 08:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 57 barang gratifikasi yang dilaporkan ke komisi antirasuah itu.

Lelang akan dilakukan KPK bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta III.

"Total barang yang dilelang ada 57 set item terdiri beraneka ragam. Antara lain 1 set merchandise Asian Games 2018, pakaian, kain, tas, sepatu, jam tangan, pulpen, aksesori, alat elektronik, kamera, telepon selular, peralatan makan, produk perawatan wajah, peralatan olah raga, dan voucher belanja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2019).

Adapun contoh barang yang dilelang seperti tas merek Bally dengan nilai limit Rp 3,43 juta, alat penyimpan tenaga surya merek Solar Paper dengan nilai limit Rp 1,54 juta. 

Baca juga: KPK Lelang Action Figure Electro hingga Black Panther Milik Zumi Zola Rp 45 Juta

Ada juga jam tangan merek Alexandre Christie dengan nilai limit Rp 470 ribu dan 92 paket merchandise Asian Games 2018 dengan nilai limit Rp 16,6 juta.

Kemudian, kain batik merek Damar Heritage of Indonesia dengan nilai limit Rp 466 ribu, tas batik merek Coreta Indonesia dengan nilai limit Rp 977 ribu hingga paket tiga sepatu merek League dengan nilai limit Rp 804 ribu.

Febri menjelaskan, masyarakat yang mengikuti lelang mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Pertama, mendaftar sebagai calon peserta lelang dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

Kedua, peserta lelang menyetor uang jaminan lelang ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang.

Baca juga: KPK Lelang iPhone, Jaket Burberry, Cincin Batu Akik Milik Koruptor

Setoran uang jaminan lelang harus sudah diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang atau 1 Agustus 2019.

Ketiga, pemenang lelang melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.

Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Keempat, pengembalian uang jaminan yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli. Ini dikecualikan terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan peserta lelang.

"Calon peserta lelang melakukan penawaran secara close bidding dengan mengakses laman tersebut secara elektonik sesuai waktu yang telah ditentukan," ujarnya.

Adapun batas akhir pengajuan penawaran hari Jumat (2/8/2019) pukul 14.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com