JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 57 barang gratifikasi yang dilaporkan ke komisi antirasuah itu.
Lelang akan dilakukan KPK bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta III.
"Total barang yang dilelang ada 57 set item terdiri beraneka ragam. Antara lain 1 set merchandise Asian Games 2018, pakaian, kain, tas, sepatu, jam tangan, pulpen, aksesori, alat elektronik, kamera, telepon selular, peralatan makan, produk perawatan wajah, peralatan olah raga, dan voucher belanja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2019).
Adapun contoh barang yang dilelang seperti tas merek Bally dengan nilai limit Rp 3,43 juta, alat penyimpan tenaga surya merek Solar Paper dengan nilai limit Rp 1,54 juta.
Baca juga: KPK Lelang Action Figure Electro hingga Black Panther Milik Zumi Zola Rp 45 Juta
Ada juga jam tangan merek Alexandre Christie dengan nilai limit Rp 470 ribu dan 92 paket merchandise Asian Games 2018 dengan nilai limit Rp 16,6 juta.
Kemudian, kain batik merek Damar Heritage of Indonesia dengan nilai limit Rp 466 ribu, tas batik merek Coreta Indonesia dengan nilai limit Rp 977 ribu hingga paket tiga sepatu merek League dengan nilai limit Rp 804 ribu.
Febri menjelaskan, masyarakat yang mengikuti lelang mengikuti tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Pertama, mendaftar sebagai calon peserta lelang dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
Kedua, peserta lelang menyetor uang jaminan lelang ke nomor virtual account (VA) masing-masing peserta lelang.
Baca juga: KPK Lelang iPhone, Jaket Burberry, Cincin Batu Akik Milik Koruptor
Setoran uang jaminan lelang harus sudah diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang atau 1 Agustus 2019.
Ketiga, pemenang lelang melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.
Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
Keempat, pengembalian uang jaminan yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli. Ini dikecualikan terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan, menjadi tanggungan peserta lelang.
"Calon peserta lelang melakukan penawaran secara close bidding dengan mengakses laman tersebut secara elektonik sesuai waktu yang telah ditentukan," ujarnya.
Adapun batas akhir pengajuan penawaran hari Jumat (2/8/2019) pukul 14.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.