JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kawasan Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto menekankan pentingnya payung hukum setingkat undang-undang terkait perlindungan data pribadi.
Pasalnya, menurut dia, Indonesia belum memiliki undang-undang yang melindungi kerahasiaan data pribadi.
Saat ini, persoalan penyalahgunaan data pribadi hanya diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
"Menurut saya perlu mendorong payung hukum perlindungan bagi privasi data pribadi," ujar Damar saat ditemui di Pusdiklat Kepemimpinan LAN RI, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Wakil Ketua Komisi I Minta Pemerintah Segera Ajukan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR
Selain itu, menurut Damar, masyarakat harus lebih peduli terhadap persoalan perlindungan data pribadi.
Unggahan akun Twitter @hendralm belum lama ini menunjukkan adanya sindikat kejahatan terorganisasi yang memperjualbelikan nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data Kartu Keluarga.
Damar juga menilai perlu adanya edukasi publik yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui jalur apa yang bisa digunakan untuk melaporkan dugaan jual beli data pribadi.
Sehingga, laporan tersebut langsung dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
"Banyak di luar sana yang tidak begitu peduli pada data pribadi. Ini momentum bagus untuk masyarakat di luar sana, bahwa kita dihantui oleh sindikat organized crime yang memanfaatkan celah-celah tadi, mengumpulkan data kita," kata Damar.
Baca juga: Mendagri Berterima Kasih kepada Masyarakat yang Ungkap Jual Beli Data Pribadi
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais mendesak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi agar segera dibahas di Komisi I.
Menurut Hanafi, pihak Kemenkominfo pernah mengatakan bahwa draf RUU Perlindungan Data Pribadi itu akan difinalisasi antar-sektor untuk kemudian diajukan ke DPR.
Ia pun berharap, Kemenkominfo menyerahkan draf pada bulan Agustus ini.
"Ini memang sudah waktunya untuk dibahas secara legislasi dengan adanya UU Perlindungan Data pribadi," kata Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
"Komisi I dari dulu mendorong, karena ini inisiatif pemerintah, segera diajukan ke dewan untuk kemudian dibahas," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.