JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura dari Taswin Nur, staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap diberikan kepada Andra berkaitan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) di enam bandar udara yang dikerjakan oleh PT Inti.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT Inti," kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019).
Basaria menuturkan, PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) awalnya ingin menggelar lelang proyek pengadaan BHS.
Baca juga: KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT AP II Tersangka
Namun, Andra justru mengarahkan PT APP untuk melakukan penjajakan dan menunjuk langsung PT INTI.
Selain itu, kata Basaria, Andra juga mengarahkan negosiasi antara PT APP dan PT Inti untuk meningkatkan uang muka dari 15 persen menjadi 20 persen.
Basaria menyebut, uang muka itu ditingkatkan karena adanya kendala cashflow di PT Inti. Uang muka itu juga dibutuhkan untuk modal awal pengerjaan proyek oleh PT Inti.
"AYA (Andra) juga mengarahkan WRA (Wisnu Raharjo, Direktur Utama PT APP) agar mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT Inti," ujar Basaria.