Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejar-Kejaran hingga Terperosok ke Parit, Polisi Ringkus 4 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia

Kompas.com - 01/08/2019, 20:09 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Narcotics International Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri kejar-kejaran sebelum akhirnya meringkus empat kurir narkoba jaringan internasional. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, pihaknya dan Dirjen Bea Cukai menerima informasi perihal pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Pakning, Bengkalis, Riau.

Setelah mendapat informasi bahwa pelaku telah berada di darat, tim melakukan pengejaran pada 25 Juli 2019.

"Ternyata mobil itu lari. Akhirnya oleh tim dua dilakukan pengejaran," ujar Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Selundupkan Sabu ke Rutan Cipinang, Pegawai Dibayar Rp 2 Juta oleh Warga Binaan

Kemudian, pelaku melemparkan sabu dari mobil. Dalam pengejaran dengan kecepatan tinggi itu, kata Eko, tim menabrak kedua tas berisi sabu untuk menghindari akibat yang lebih parah.

"Di tengah jalan pelaku sengaja melemparkan dua buah tas dari mobil Toyota Rush dari belakang, di mana saat itu tim dua sedang mengejar dengan kecepatan tinggi. Kalau saja saat itu tim dua melakukan penghindaran, mungkin akan lebih parah lagi," ucap dia.

Akibat peristiwa tersebut, mobil tim hilang kendali dan terperosok di parit. Sementara itu, pelaku melarikan diri.

Barang bukti sabu pun berceceran di jalan. Namun, polisi berhasil mengamankan 43,5 kilogram dari 50 kilogram sabu milik pelaku.

Keesokkan harinya, setelah mendapat informasi lagi, tim di lapangan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu AK (31) dan RDW (40).

Keduanya berperan sebagai pengawal atau sapu air untuk kurir pembawa narkoba jaringan tersebut.

Baca juga: Pendidikan soal Bahaya Narkoba, Mulailah dari Keluarga

Barulah setelah itu tim berhasil menangkap dua tersangka yang melarikan diri sebelumnya pada hari yang sama, 26 Juli 2019. Keduanya berinisial MR (43) dan HR (43)

"Akhirnya kita bisa trace lagi nomor HP itu, dibantu oleh masyarakat, kita berhasil amankan dua tersangka yang pada saat dikejar melarikan diri dan membuang sabu ke lapangan," ucap Eko.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com