JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Narcotics International Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri kejar-kejaran sebelum akhirnya meringkus empat kurir narkoba jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, pihaknya dan Dirjen Bea Cukai menerima informasi perihal pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Pakning, Bengkalis, Riau.
Setelah mendapat informasi bahwa pelaku telah berada di darat, tim melakukan pengejaran pada 25 Juli 2019.
"Ternyata mobil itu lari. Akhirnya oleh tim dua dilakukan pengejaran," ujar Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Selundupkan Sabu ke Rutan Cipinang, Pegawai Dibayar Rp 2 Juta oleh Warga Binaan
Kemudian, pelaku melemparkan sabu dari mobil. Dalam pengejaran dengan kecepatan tinggi itu, kata Eko, tim menabrak kedua tas berisi sabu untuk menghindari akibat yang lebih parah.
"Di tengah jalan pelaku sengaja melemparkan dua buah tas dari mobil Toyota Rush dari belakang, di mana saat itu tim dua sedang mengejar dengan kecepatan tinggi. Kalau saja saat itu tim dua melakukan penghindaran, mungkin akan lebih parah lagi," ucap dia.
Akibat peristiwa tersebut, mobil tim hilang kendali dan terperosok di parit. Sementara itu, pelaku melarikan diri.
Barang bukti sabu pun berceceran di jalan. Namun, polisi berhasil mengamankan 43,5 kilogram dari 50 kilogram sabu milik pelaku.
Keesokkan harinya, setelah mendapat informasi lagi, tim di lapangan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu AK (31) dan RDW (40).
Keduanya berperan sebagai pengawal atau sapu air untuk kurir pembawa narkoba jaringan tersebut.
Baca juga: Pendidikan soal Bahaya Narkoba, Mulailah dari Keluarga
Barulah setelah itu tim berhasil menangkap dua tersangka yang melarikan diri sebelumnya pada hari yang sama, 26 Juli 2019. Keduanya berinisial MR (43) dan HR (43)
"Akhirnya kita bisa trace lagi nomor HP itu, dibantu oleh masyarakat, kita berhasil amankan dua tersangka yang pada saat dikejar melarikan diri dan membuang sabu ke lapangan," ucap Eko.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.