JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI Adhi Purnomo pernah mengungkapkan keinginannya untuk mencicil rumah kepada Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy melalui Staf Kemenpora Eko Triyanto.
Hal itu terungkap ketika Adhi yang merupakan pejabat pembuat komitmen Kemenpora itu duduk di kursi terdakwa dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2019) siang.
"Saya bilang (kepada Eko), rumah itu totalnya Rp 250 juta. Terus Mas Eko bilang, nanti ada tanda terima kasih dari Pak Ending ini," kata Adhi.
Baca juga: Cerita Pejabat Kemenpora Takut Istri Saat Terima Uang Suap KONI...
Menurut Adhi, ia mesti membayar Rp 5 juta per bulan untuk mencicil rumahnya yang dihuninya hingga saat ini.
Saat itu, Adhi mengaku, tidak mengharapkan seluruh cicilan rumahnya dilunasi oleh Ending. Ia juga tidak pernah menyebutkan nominal.
"Tidak pernah saya minta uang Rp 200 jutaan. Karena Mas Eko bilang nanti ada tanda terima kasih dari Pak Ending, saya bilang saja, ya alhamdulilah kalau ada uang, Mas," ujar Adhi.
"Kalau ada pun, saya nanti pakai buat nyicil, bukan melunasi rumah. Karena saya sampai saat ini juga masih nyicil," lanjut dia.
Dalam kasus itu sendiri, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diketahui didakwa menerima uang sebesar Rp 215 juta dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Baca juga: Terdakwa PPK Kemenpora Mengaku Minta Uang Pulang Kampung ke Sekjen KONI
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang itu diduga diberikan agar Adhi dan Eko mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kemudian, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi Tahun 2018.