Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Mulyana Ungkap Alasannya Terima Rp 300 Juta dari Sekjen KONI

Kompas.com - 01/08/2019, 19:09 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana mengaku sungkan menolak pemberian uang Rp 300 juta dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.

Alasannya, uang itu diserahkan Hamidy lewat Bendahara KONI Johny E Awuy yang merupakan pensiunan perwira TNI berpangkat Laksamana Muda. Johny pernah menjabat sebagai kepala dinas keuangan TNI AL dan staf ahli Panglima TNI.

"Iya betul (menerima), setelah Lebaran, bulan Juni (2018). Saya jelaskan, saya memang tahunya uang itu Rp 300 juta di bulan September (2018), saya bukan karena uangnya tapi karena menghormati beliau sebagai Laksamana dan tanpa memaksa untuk akhirnya saya sebagai orang timur terenyuh," kata Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Aspri Menpora Disebut Bisa Atur Semua Hal di Kementerian

Menurut Mulyana, Johny menyebut uang itu sebagai tunjangan hari raya (THR) dari Ending. Karena diberikan oleh Johny, ia pun memutuskan menerima dan menyimpannya di kantor.

"Lalu uangnya saudara gunakan tidak?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan.

"Oh sama sekali tidak, uang itu dikembalikan ke KPK. Jadi sepeserpun saya tidak gunakan, karena saya tahu itu mungkin haram, gitu," katanya.

Mulyana didakwa menerima suap berupa uang Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Ending dan Johny. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.

Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Baca juga: Cerita Pejabat Kemenpora Takut Istri Saat Terima Uang Suap KONI...

Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Hamidy juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim. Johny juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Kompas TV Mantan atlet bulu tangkis nasional, Taufik Hidayat mendatangi gedung KPK, Kamis (1/8). Taufik Hidayat akan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyelidikan perkara. KPK memerlukan keterangan Taufik terkait pengembangan perkara suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pada Jumat lalu, penyidik juga meminta keterangan sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga. #TaufikHidayat #Pebulutangkis #Kemenpora
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com