"Setahu saya, saya yakin betul bahwa kalau ekuivalen dari Ulum adalah Menteri (Imam), artinya sama. Apa yang disampaikan Ulum, saya yakin Menteri tahu," ujar dia.
Pasalnya, ia teringat dengan salah satu pesan Imam saat membahas urusan dana hibah KONI.
"Saya lupa waktunya, memang Pak Menteri pernah menanyakan kepada saya terkait dengan masalah bantuan KONI. Jadi intinya nanti kalau ada apa-apa sampaikan saja ke Ulum. Kalau ada hambatan. Ya saya juga kaget," jelas Mulyana.
Mulyana didakwa menerima suap berupa uang Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta, 1 unit Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung Galaxy Note 9.
Baca juga: Diperiksa KPK, Taufik Hidayat Mengaku Ditanya soal Menpora
Menurut jaksa, suap tersebut diberikan oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Mulyana diduga menerima uang dan barang bersama-sama dengan dua bawahannya.
Masing-masing yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, pemberian uang, mobil dan ponsel itu diduga agar supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.