JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana menganggap asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum bisa mengatur semua hal di Kemenpora.
Mulyana adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Mohon izin yang mulia, saya bukan takut karena jabatan, tetapi orang mengatakan semua di sana adalah Ulum itu bisa mengatur semuanya. Contoh, hubungan jabatan," kata Mulyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Sekjen KONI Sebut Jatah dari Dana Hibah Hasil Kesepakatan dengan Aspri Menpora
Mulyana saat itu juga mendengar isu bahwa dirinya akan diganti. Mengetahui isu itu beredar, Mulyana menyatakan lebih baik dipecat saja.
"Saya tahu dari orang lain, sudah disiapkan, saya juga dengar dari Pak Hamidy (Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy), saya dengar dari orang-orang itu. Saya dianggap mempersulit. Saya bilang saya tidak mempersulit tapi sesuai dengan aturan yang ada," kata Mulyana.
Maksud mempersulit terkait pengurusan proposal dana hibah KONI yang ditangani olehnya. Menurut Mulyana, saat itu ia ingin berupaya penanganan proposal dana hibah harus sesuai aturan yang ada.
Baca juga: Staf Kemenpora Mengaku Terima Uang Lebaran Rp 30 Juta dari Sekjen KONI
Akan tetapi, ia menilai ada semacam tekanan yang diberikan oleh Ulum untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.
"Secara normatif yang bersangkutan bukan siapa-siapa. Tetapi pada posisi di mana ia bisa menekan. Misalnya ke Pak Chandra sebagai PPK, Pak Adhi sebagai PPK, kemudian saya sebagai KPA. Dan ini bukan berlaku saya pribadi tapi seluruh kedeputian itu sama," kata dia.
Ia juga meyakini bahwa Ulum bergerak atas sepengetahuan Imam selaku menteri.