Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Serang Polisi hingga ke Rumah Sakit, Polisi Kejar Provokatornya

Kompas.com - 01/08/2019, 17:59 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengejar provokator dalam bentrok yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada Rabu (31/7/2019).

"Aparat gabungan masih mengejar provokator terhadap peristiwa tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Terkait bentrokan itu, plisi sudah menetapkan 16 tersangka. Tiga tersangka di antaranya terkait penyerangan terhadap aparat kepolisian di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Rabu (31/7/2019).

Sementara itu, 13 tersangka lainnya merupakan pelaku penyerangan polisi di Rumah Sakit Tebing Tinggi.

Baca juga: Warga Serang Polisi hingga ke Rumah Sakit, 16 Orang Jadi Tersangka

Kini, kata Dedi, situasi sudah kondusif. Polisi berkoordinasi dengan kepala daerah dan tokoh masyarakat setempat agar warga tidak terprovokasi.

"Saat ini dari Polda Sumsel kemudian dari polres, bersama bupati, dan tokoh masyarakat setempat, memberikan penjelasan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi terhadap situasi seperti ini," ujar dia. 

Penyerangan terhadap polisi bermula ketika anggota Unit Reskrim dari Polsek Ulu Musi hendak menangkap Erwin, warga Desa Tanjung Raman yang dilaporkan oleh seorang anggota LSM atas dugaan melakukan pengancaman.

Kanit Polsek Ulu Musi Ipda Arsan berangkat bersama tiga anggota lainnya, yakni Briptu Ilham, Bripka Suhardi, dan Bripka Darmawan untuk mendatangi kediaman Erwin.

Namun, saat itu tersangka Erwin tidak ditemukan di kediamannya. Pukul 19.00 WIB, Ipda Arsan bertemu dengan tersangka bersama delapan rekannya di daerah Air Deras.

Saat bertemu, Ipda Arsan bermaksud mendamaikan antara pelapor dan Erwin. Mendadak, Erwin langsung mengeluarkan pisau dan menyerang petugas bersama delapan orang rekannya yang lain.

Baca juga: Fakta 70 Warga Serang Polisi di Rumah Sakit, 11 Pelaku Diamankan hingga 4 Petugas yang Dirawat Dipindahkan

Serangan itu membuat Ipda Arsan Jatuh mengalami luka tusuk di perut. Tak hanya itu, Bripka Darmawan turut menjadi korban setelah mengalami luka sabetan senjata tajam di lengan.

Tiga anggota lain yang ada lokasi mengeluarkan tembakan peringatan. Tembakan itu melumpuhkan dua tersangka Erwin dan Erwan, sedangkan enam tersangka lainnya melarikan diri.

"Dua polisi dan dua tersangka penyerangan itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Tebing Tinggi untuk menjalani perawatan," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Rabu (31/7/2019).

Saat berada di rumah sakit, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas keamanan yang berada di sana dikejutkan dengan kedatangan satu unit truk bermuatan antara 50-70 orang yang langsung mencoba menyerang polisi yang sedang dirawat.

Massa diduga merupakan rekan dari dua pelaku, yakni Erwin dan Erwan yang ditangkap petugas. Para pelaku yang datang itu mengeluarkan senjata api rakitan serta senjata tajam.

Petugas yang ada di lokasi langsung melakukan tembakan peringatan dan mengenai dua pelaku yang saat ini belum diketahui identitasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com