JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tim teknis kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dibagi ke dalam beberapa sub-tim.
"Dibantu dengan sub-tim dari penyelidik, sub-tim dari penyidik, kemudian interogrator, surveillance, siber, sub-tim Inafis, sub-tim Labfor, dan terakhir sub-tim anev (analisis dan evaluasi)," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Sub-tim anev, kata Dedi, bertugas mengevaluasi temuan dari sub-tim lainnya.
Dedi mengatakan bahwa tim tersebut juga melibatkan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri.
"Di situ ada tim surveillance, tim IT, tim interogator. Nah itu kemampuan-kemampuan khusus yang dimiliki oleh Densus 88 yang terlibat dalam tim teknis ini," ucapnya.
Baca juga: Final, Tim Teknis Kasus Novel Baswedan Beranggotakan 120 Orang
Tim akan diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis sebagai penanggung jawab tim.
Untuk tahap pertama, tim akan bekerja selama tiga bulan, pada 1 Agustus hingga 31 Oktober 2019.
Jika memang dibutuhkan, masa kerja tim teknis akan diperpanjang selama tiga bulan dan akan dievaluasi setelah satu semester tersebut.