Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II DPR: Data Pribadi Terkadang Bocornya Melalui Kita Sendiri...

Kompas.com - 01/08/2019, 14:06 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI telah menjalin komunikasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait indikasi jual-beli data pribadi di media sosial.

Ketua komisi Zainuddin Amali mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan jaminan mengenai kerahasian data kependudukan pribadi warga negara Indonesia dari Kemendagri.

Pihaknya justru mengetahui bahwa kebocoran data pribadi bukan terjadi di pusat data di Kemendagri, melainkan karena kelalaian dan ketidaktahuan masyarakat sendiri.

"Saya sudah komunikasi dengan temen-temen Dukcapil soal (data pribadi). Kerahasiaannya bener-bener terkunci. Tapi terkadang bocornya melalui kita sendiri," kata Zainuddin ketika ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Data Pribadi Dijual Bebas, dari Gaji hingga Info Kemampuan Finansial

Seringkali masyarakat menyerahkan begitu saja data pribadinya ke pihak lain untuk diduplikasi. Misalnya ketika sedang menginap di hotel, mengunjungi area bisnis atau bahkan melamar pekerjaan.

Masyarakat tidak menyadari bahwa data pribadi tersebut dapat disalahgunakan sehingga berujung pada kerugian diri sendiri.

"Kita yang memberikan, kita masuk hotel pasti meninggalkan (data pribadi), kita beli tiket pesawat sertakan salinan KTP, nah disitulah muncul tercecer-tercecer itu," ujar dia.

"Nah, yang kreatif itu dikumpulin kemudian diberikan kepada yang butuh. Kalau hanya sekadar selamat ulang tahun, mengingatkan, tidak apa-apa. Tapi kalau digunakan untuk kriminal, bagaimana?" tambah dia.

Komisi II DPR pun mendorong pemerintah untuk mulai merencanakan pembahasan undang-undang perlindungan data pribadi sehingga ada jaminan dari negara terhadap kerahasiaan data pribadi.

"Saya mendorong melahirkan undang-undang keamanan data pribadi. Jadi siapapun yang menerima copy dari data seseorang, dia harus menyimpannya, enggak boleh kalau udah selesai dia buang begitu saja," ujar Zainuddin.

Undang-undang perlindungan data pribadi sendiri sebenarnya merupakan tugas DPR. Namun, hingga kini belum ada draf mengenai undang-undang tersebut yang masuk dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Belum ada saya dengar. Kan DPR mau berakhir tanggal september 30 (2019), nah ini pekerjaan rumah dan pemerintah yang akan datang," lanjut dia.

Baca juga: Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen Sudah Masuk Katagori Gawat Darurat

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan indikasi kasus jual-beli data pribadi tersebut ke Bareskrim Polri.

"Walaupun data itu di Dukcapil itu aman ya termasuk MoU kami dengan lembaga perbankan, lembaga keuangan juga aman, tapi ada oknum masyarakat yang menggunakan media lain mengakses dan itu adalah tindak kejahatan yang hari ini tim melaporkan untuk diusut," kata Tjahjo di Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Senada dengan itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya memang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar penyalahgunaan data KK dan NIK ini bisa ditelusuri lebih jauh. Sebab, ia ingin ada ketenangan di masyarakat.

"Kami hanya melaporkan peristiwa. Kan yang ada di media sosial Facebook itu. Nanti akan bisa ditindaklanjuti tentu saja polisi, aparat penegak hukum," ujar Zudan, yang mendampingi Tjahjo di Ombudsman.

"Kami memastikan bahwa data dari Dukcapil tidak ada kebocoran data. Kami udah cek semuanya, dipastikan tidak ada dari internal," kata Zudan.

 

Kompas TV Tindak kejahatan praktik jual beli data pribadi kembali mengancam. Jual beli data pribadi berupa KTP elektronik dan Kartu Keluarga baru-baru ini viral di media sosial dan tengah diselidiki kepolisian. Seorang netizen warga kota Bandung, Jawa Barat mengunggah jual beli jutaan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga di akun twitternya. Pihak Kemendagri ikut merespon jual beli NIK KTP Elektronik dan KK ini. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah dikutip dari detik.com menyatakan "dalam undang-undang administrasi kependudukan sudah diatur tentang perlindungan rahasia pribadi ini bagi yang melanggar ada sanksi pidana dan denda.” Pelaku praktik jual beli data kependudukan secara ilegal yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial telah di vonis 9 bulan penjara dan denda 1 milliar rupiah oleh Pengadilan Negeri Tanggerang. Pelaku dinilai melanggar Undang-Undang ITE. Apakah vonis pengadilan tersebut sudah tepat? Dan dapatkah pelaku juga dikenakan hukuman pemalsuan dokumen? Dan bagaimana pula penerapan hukum dari kasus ini? Kita akan berbincang bersama pakar hukum yang juga mantan hakim, Asep Iwan Iriawan. #JualBeliDataPribadi #NIKKTP #KartuKeluarga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com