JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2019) pagi, menggeledah rumah Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa di daerah Cimahi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan rumah Iwa dilakukan menyusul penggeledahan ruang kerja Iwa serta ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat pada Rabu kemarin.
"Setelah dilakukan penggeledahan di dua lokasi kemarin, hari ini penyidik datangi rumah tersangka IWK di Cimahi untuk lakukan penggeledahan," kata Febri melalui keterangan tertulisnya.
Dalam penggeledahan kemarin sendiri, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengurusan Rancangan Detal Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
Febri mengatakan, barang-barang bukti tersebut, antara lain berupa dokumen serta barang bukti elektronik.
Sementara, hal yang disasar dalam penggeledahan di kediaman Iwa kali ini, Febri belum mau berkomentar lebih lanjut. Ia meminta masyarakat bersabar menanti penggeledahan rampung.
Iwa diketahui ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus proyek pembangunan Meikarta. Ia diduga menerima suap terkait Rancangan Detail Tata Ruang Bekasi.
Baca juga: Delapan Petugas KPK Geledah Seluruh Ruangan Sekda Jabar
Ia diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk memuluskan proses RDTR di tingkat provinsi.
Pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama.