Namun, Zudan menegaskan bahwa pihaknya tidak melaporkan akun tersebut ke Bareskrim. Sebaliknya, ia menilai bahwa akun @hendralm patut diberi penghargaan.
"Kemendagri menyatakan tak melaporkan pemilik akun @hendralm karena membuat viral isu jual beli data e-KTP dan KK. Justru, pemilik akun bisa diberi penghargaan," ungkap Zudan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/7/2019).
Polisi Tunggu Laporan Resmi Dukcapil
Hingga Rabu kemarin, Polri masih menunggu laporan dari Dukcapil terkait indikasi jual-beli data kependudukan tersebut.
Kunjungan pihak Dukcapil ke Bareskrim Polri sehari sebelumnya masih dalam rangka koordinasi terkait laporan.
"Masih menunggu laporan atau pengaduan resmi dari Dukcapil yang juga akan menyertakan bukti-buktinya dulu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Polisi Targetkan Pembuat Konten Awal
Kendati demikian, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah mendeteksi akun pembuat konten jual-beli data kependudukan tersebut di media sosial.
"Tim Direktorat Siber sudah menemukan akun resmi yang pertama kali menyebarkan dan memviralkan konten tersebut," ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Polri Tunggu Laporan Dukcapil soal Dugaan Jual-Beli Data Kependudukan
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara lebih rinci akun yang dimaksud.
Namun, untuk melakukan upaya lebih lanjut, polisi tetap menunggu laporan resmi dan bukti-bukti dari pihak Dukcapil.
"Bukti-bukti, bukti-bukti yang kuat dulu. Kita selalu berlandaskan pada fakta hukum. Biar apa? Biar jelas konstruksi hukum deliknya itu. Nanti kalau konstruksi deliknya jelas, baru kita berani melakukan upaya-upaya," ungkap Dedi.