Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Premi JKN-KIS Akan Naik, Ini Kata BPJS Kesehatan

Kompas.com - 01/08/2019, 05:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menyepakati usulan kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Namun, belum diketahui besaran kenaikannya lantaran masih dalam tahap pembahasan.

Terkait hal ini, BPJS Kesehatan menyambut baik kenaikan premi. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf berharap kenaikan iuran tersebut dapat meringankan beban BPJS Kesehatan yang saat ini mengalami defisit triliunan rupiah.

“Kenaikan iuran ini kan bagian dari itu (mengatasi defisit), itu skema besarnya. Tapi tergantung mulainya kapan,” ujar Iqbal kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2019).

Iqbal mengatakan, perkiraan besaran kenaikan premi disusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca juga: Pemerintah Sepakati Usulan Kenaikan Premi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan juga sudah melakukan pertemuan dengan DJSN dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terkait kenaikan premi. Namun, Iqbal enggan mengungkap berapa besaran premi yang diusulkan BPJS Kesehatan.

“Kami kan hanya peserta. Ujungnya di Kemenkeu yang diputuskan berapa,” kata Iqbal.

Iqbal pun tak dapat memastikan apakah dengan kenaikan premi, defisit dan denda yang ditanggung BPJS bisa tertutup seluruhnya. Menurut dia, tergantung kapan kenaikan premi tersebut dilakukan dan juga besaran iuran yang baru.

“Kita berharap yang terbaik, lah. Yang tadinya sering terjadi biaya kurang bisa diatasi, pelayanan ke masyarakat dipastikan bisa berjalan, kan itu yg dituju,” kata Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah telah menyepakati kenaikan usulan premi BPJS Kesehatan. Pertama, menurut Kalla, pemerintah setuju untuk menaikkan iuran.

"Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya. Setuju naik, besarannya nanti dibahas," kata Kalla.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) tiba di ruang Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2019 di Jakarta, Kamis (25/7/2019). Rapat tersebut mengambil tema Sinergi dan Inovasi Pengendalian Inflasi Untuk Penguatan Ekonomi yang Inklusif. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) tiba di ruang Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2019 di Jakarta, Kamis (25/7/2019). Rapat tersebut mengambil tema Sinergi dan Inovasi Pengendalian Inflasi Untuk Penguatan Ekonomi yang Inklusif. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.
Kedua, Presiden menyetujui bahwa perlu dilakukan perbaikan manajemen dari sisi sistem kontrol BPJS sendiri. Menurut dia, perlu pembenahan dalam mengelola BPJS Kesehatan. Hal itu dimulai dari kenaikan premi dan sistem manajemen yang lebih efisien.

Baca juga: Wapres Sebut Ada Wacana Pengelolaan BPJS Kesehatan Libatkan Pemda

Kalla menambahkan, masyarakat harus menyadari bahwa premi BPJS Kesehatan saat ini sangat rendah dan tak cukup membiayai proses pengobatan dan perawatan peserta BPJS Kesehatan. JIka iuran tak ditambah, defisit BPJS Kesehatan makin membengkak.

"Kalau kita tidak perbaiki BPJS ini, ini seluruh sistem kesehatan kita runtuh. Rumah sakit tidak terbayar, bisa sulit dia, bisa tutup rumah sakitnya. Dokter tidak terbayar, pabrik obat tidak terbayar tilidak pada waktunya gitu kan? Bisa pabrik obat atau pedagang obat bisa juga defisit nanti," kata Wapres Kalla.

Beban defisit dan denda BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 7 triliun. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan ternyata juga harus menanggung denda tunggakan dari rumah sakit yang nilainya mencapai Rp 70 miliar hingga Juni 2019.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady mengatakan, pihaknya mempunyai kewajiban membayar denda 1 persen dari setiap keterlambatan klaim.

Baca juga: Sri Mulyani: Kami Harapkan BPJS Kesehatan Lakukan Perbaikan di Semua Aspek

"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7/2019).

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi. Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan telah berupaya menekan biaya yang ada, salah satunya dengan menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Pemerintah Sepakati Usulan Kenaikan Premi BPJS Kesehatan

Langkah lainnya dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.

Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan. Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu, namun, banyak yang memanfaatkan. 

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah sepakat menaikkan iuran BPJS kesehatan. Kenaikan iuran bisa membantu menutup defisit keuangan yang membelit program jaminan kesehatan. Besaran kenaikan iuran pun masih perlu pembahasan lebih lanjut. Tidak hanya dari sisi iuran, manajemen juga akan diperbaiki. Nantinya, BPJS kesehatan akan dikelola dengan sistem otonomi daerah. Dengan demikian, pelayanan serta pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah dengan lebih mudah. Saat ini, iuran peserta mandiri BPJS kesehatan mencapai Rp 80 Ribu untuk ruang perawatan kelas satu. #IuranBPJS #TarifBPJS #WapresJK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com