Kedua, Presiden menyetujui bahwa perlu dilakukan perbaikan manajemen dari sisi sistem kontrol BPJS sendiri. Menurut dia, perlu pembenahan dalam mengelola BPJS Kesehatan. Hal itu dimulai dari kenaikan premi dan sistem manajemen yang lebih efisien.
Baca juga: Wapres Sebut Ada Wacana Pengelolaan BPJS Kesehatan Libatkan Pemda
Kalla menambahkan, masyarakat harus menyadari bahwa premi BPJS Kesehatan saat ini sangat rendah dan tak cukup membiayai proses pengobatan dan perawatan peserta BPJS Kesehatan. JIka iuran tak ditambah, defisit BPJS Kesehatan makin membengkak.
"Kalau kita tidak perbaiki BPJS ini, ini seluruh sistem kesehatan kita runtuh. Rumah sakit tidak terbayar, bisa sulit dia, bisa tutup rumah sakitnya. Dokter tidak terbayar, pabrik obat tidak terbayar tilidak pada waktunya gitu kan? Bisa pabrik obat atau pedagang obat bisa juga defisit nanti," kata Wapres Kalla.
Beban defisit dan denda BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 7 triliun. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan ternyata juga harus menanggung denda tunggakan dari rumah sakit yang nilainya mencapai Rp 70 miliar hingga Juni 2019.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady mengatakan, pihaknya mempunyai kewajiban membayar denda 1 persen dari setiap keterlambatan klaim.
Baca juga: Sri Mulyani: Kami Harapkan BPJS Kesehatan Lakukan Perbaikan di Semua Aspek
"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun. Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7/2019).
Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi. Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan telah berupaya menekan biaya yang ada, salah satunya dengan menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca juga: Pemerintah Sepakati Usulan Kenaikan Premi BPJS Kesehatan
Langkah lainnya dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.
Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan. Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu, namun, banyak yang memanfaatkan.