JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pemerintah hati-hati dalam menggunakan kekuatan Komando Operasi Khusus TNI (Koopssus TNI) terkait upaya pemberantasan aksi terorisme.
Meski Koopssus TNI memiliki fungsi dalam pemberantasan terorisme, tetapi Fahri menegaskan bahwa tentara tidak boleh terlibat dalam penegakan hukum.
"Hati-hati karena TNI tidak boleh terlibat dalam penegakan hukum. TNI ditugaskan untuk perang, tidak ditugaskan untuk menegakkan hukum," ujar Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: Koopssus TNI, Gabungan Pasukan Elite Beku yang Dihidupkan Lagi
Menurut Fahri, perlu ada aturan hukum yang mengatur teknis mengenai keterlibatan TNI dalam menanggulangi terorisme.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) memang mengatur peran serta TNI dalam pemberantasan terorisme.
Pasal 43I Ayat (1) UU Antiterorisme menyatakan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
"Yang penting tentara enggak boleh menegakkan hukum, tentara itu untuk perang. Perlu dasar regulasi untuk mengatur keterlibatan tentara di dalam membantu pemberantasan jenis-jenis tindak pidana tertentu," kata Fahri.
"Enggak boleh kreativitas dari Panglima TNI, dari eksekutif. Itu enggak bisa, harus ada dasar regulasinya supaya memberikan kepastian hukum itu sendiri," ucap dia.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meresmikan Komando Operasi Khusus TNI (Koopssus TNI) di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (30/7/2019).
oopssus TNI merupakan kesatuan elite yang anggotanya merupakan gabungan dari prajurit-prajurit pasukan khusus tiga angkatan, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Baca juga: Koopssus TNI, Gabungan Pasukan Elite Beku yang Dihidupkan Lagi
Hadi mengatakan, personel Koopssus mempunyai kualifikasi untuk melakukan berbagai operasi khusus dalam upaya pemberantasan aksi terorisme, baik di dalam maupun luar negeri yang menuntut kecepatan dan keberhasilan tinggi.
"Tugas dari Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme, baik dalam maupun luar negeri yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi.
Menurut dia, Koopssus TNI memiliki tiga fungsi dalam pemberantasan terorisme, yaitu penangkalan, penindakan, dan pemulihan.
Baca juga: Mengenal Koopssus TNI, Satuan Elite Gabungan Tiga Matra TNI
Koopssus TNI akan lebih berperan dalam fungsi penangkalan dengan cara melakukan observasi jarak dekat.
Dari 500 anggota Koopssus, 400 orang di antaranya merupakan personel yang menjalankan fungsi penangkalan terorisme, sedangkan 100 personel lain atau satu kompi melakukan penindakan aksi terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.