JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti mengonfirmasi sejumlah tahapan penyerahan uang ke anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Total uang yang diserahkan untuk Bowo sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,2 miliar dan sekitar Rp 310 juta.
Asty merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk kepentingan distribusi amonia.
"Ini keterangan BAP Ibu ya, 8 Mei 2018 itu 35 ribu USD diterima langsung Pak Bowo Sidik Pangarso di kafe di Hotel Mulia. 13 Juli 2018 sebesar 20 ribu USD diterima melalui Indung (orang kepercayaan Bowo) di kafe di Hotel Grand Melia. 14 Agustus 2018, 20 ribu USD diterima Indung di kafe di Hotel Grand Melia, betul ya?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Asty di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: Selain Mendag, KPK Dijadwalkan Periksa 6 Saksi Lain dalam Kasus Bowo Sidik
"Iya betul," jawab Asty.
Jaksa juga menanyakan kepada Asty apakah pernah memerintahkan petugas keamanan PT HTK menyerahkan bingkisan berisi uang sekitar Rp 221,5 juta untuk Bowo Sidik, pada 1 Oktober 2018.
"Iya, karena saya enggak bilang (ke petugas keamanan) bingkisan itu isinya uang. Diantar ke RS Pondok Indah diserahkan lewat Indung," katanya.
Asty juga membenarkan pada 1 November 2018, ia menyerahkan uang 59.587 dolar Amerika Serikat ke Indung di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.
Selanjutnya, Asty mengonfirmasi pada tanggal 20 Desember 2018, di tempat yang sama di Grand Melia, ia menyerahkan uang 21.327 dolar Amerika Serikat ke Indung.
"Kemudian yang 26 Februari 2019 itu 7.819 USD, siapa?" tanya jaksa.
Baca juga: Kasus Suap, Bowo Sidik dan Orang Kepercayaannya Segera Disidang
"Harusnya saya, tapi karena saya rapat saya titip ke Benny, dikasih ke Bu Indung di kantor HTK," jawab Asty.
Selanjutnya, pada 27 Maret 2019, Asty menyerahkan uang sekitar Rp 89,44 juta ke Indung di kantor PT HTK. Saat itulah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Dalam dakwaan, pemberian uang oleh Asty dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG. Hal itu untuk kepentingan distribusi amonia.