Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marketing Manager PT HTK Beberkan Rangkaian Pemberian Rp 2,5 Miliar untuk Bowo Sidik

Kompas.com - 31/07/2019, 19:32 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti mengonfirmasi sejumlah tahapan penyerahan uang ke anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Total uang yang diserahkan untuk Bowo sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,2 miliar dan sekitar Rp 310 juta.

Asty merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk kepentingan distribusi amonia.

"Ini keterangan BAP Ibu ya, 8 Mei 2018 itu 35 ribu USD diterima langsung Pak Bowo Sidik Pangarso di kafe di Hotel Mulia. 13 Juli 2018 sebesar 20 ribu USD diterima melalui Indung (orang kepercayaan Bowo) di kafe di Hotel Grand Melia. 14 Agustus 2018, 20 ribu USD diterima Indung di kafe di Hotel Grand Melia, betul ya?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Asty di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Selain Mendag, KPK Dijadwalkan Periksa 6 Saksi Lain dalam Kasus Bowo Sidik

"Iya betul," jawab Asty.

Jaksa juga menanyakan kepada Asty apakah pernah memerintahkan petugas keamanan PT HTK menyerahkan bingkisan berisi uang sekitar Rp 221,5 juta untuk Bowo Sidik, pada 1 Oktober 2018.

"Iya, karena saya enggak bilang (ke petugas keamanan) bingkisan itu isinya uang. Diantar ke RS Pondok Indah diserahkan lewat Indung," katanya.

Asty juga membenarkan pada 1 November 2018, ia menyerahkan uang 59.587 dolar Amerika Serikat ke Indung di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.

Selanjutnya, Asty mengonfirmasi pada tanggal 20 Desember 2018, di tempat yang sama di Grand Melia, ia menyerahkan uang 21.327 dolar Amerika Serikat ke Indung.

"Kemudian yang 26 Februari 2019 itu 7.819 USD, siapa?" tanya jaksa.

Baca juga: Kasus Suap, Bowo Sidik dan Orang Kepercayaannya Segera Disidang

"Harusnya saya, tapi karena saya rapat saya titip ke Benny, dikasih ke Bu Indung di kantor HTK," jawab Asty.

Selanjutnya, pada 27 Maret 2019, Asty menyerahkan uang sekitar Rp 89,44 juta ke Indung di kantor PT HTK. Saat itulah mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam dakwaan, pemberian uang oleh Asty dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG. Hal itu untuk kepentingan distribusi amonia.

Kompas TV Untuk ketiga kalinya Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. KPK pun menyayangkan sikap Enggar yang seharusnya bisa memberi contoh kepatuhan hukum sebagai pejabat publik. KPK kembali memanggil Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi izin kerja sama pelayaran dengan tersangka anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso. Namun Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita kembali tidak hadir dengan alasan dinas ke luar negeri. KPK masih menunggu niat baik Enggartiasto untuk segera memenuhi panggilan penyidik. #KPK #EnggartiastoLukita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com