Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asty Ungkap soal Uang untuk Dirut PT PILOG dengan Istilah Donat

Kompas.com - 31/07/2019, 19:03 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti mengonfirmasi ada pemberian uang untuk Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) Ahmadi Hasan dengan istilah "donat".

Adapun Asty merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT PILOG untuk kepentingan distribusi amonia.

Mulanya, Asty menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal percakapan WhatsApp antara Direktur PT HTK Taufik Agustono dan dirinya tertanggal 26 September 2018.

"Ini ada percakapan, Mbak Asty, Pak Ahmadi minta ketemu besok jam 10.30, donatnya sudah ada, ini WA-nya siapa?" tanya jaksa KPK ke Asty di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/8/2019).

"Pak Taufik ke saya. Sudah disampaikan juga kan oleh saksi Pak Mashud (General Manager Finance PT HTK) bahwa itu uang, dan saksi Ibu Desi (staf keuangan PT HTK) juga sampaikan bahwa donat itu adalah uang," kata Asty.

Baca juga: Kasus Suap, Bowo Sidik dan Orang Kepercayaannya Segera Disidang

Menurut Asty, uang yang saat itu akan diberikan ke Ahmadi sebesar 14.700 dolar Amerika Serikat.

"Sebenarnya donat ini saya tidak ikut info pada percakapan bahwa harus ada donat pak. Jadi saat itu saya hanya diperintahkan untuk menyiapkan dan untuk bertemu dengan Pak Ahmadi," ujar Asty.

Pada tanggal 27 September 2018, uang itu diserahkan Asty ke Ahmadi dalam bingkisan cokelat Patchi di Restoran Papilon Pacific Place.

Dalam kasus ini, Asty Winasti didakwa menyuap anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso sebesar 158.733 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 2,2 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkap ada pihak lain yang ikut menerima fee dari Asty terkait realisasi kontrak kerja sama tersebut. 

Jaksa menyebutkan, pihak lain yang menerima fee yaitu Direktur Utama PT PILOG Ahmadi Hasan.

Menurut jaksa, fee yang diterima Ahmadi secara bertahap totalnya sebesar 28.500 dollar Amerika Serikat.

Baca juga: Selain Mendag, KPK Dijadwalkan Periksa 6 Saksi Lain dalam Kasus Bowo Sidik

Ahmadi merupakan orang yang menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Nota itu pada intinya menyebutkan, PT PILOG akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Sebaliknya, PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT PILOG.

Selain Ahmadi, Asty juga memberikan uang secara bertahap ke pemilik PT Tiga Macan Steven Wang sebesar 32.300 dollar Amerika Serikat dan Rp 186.878.664.

Steven merupakan pihak yang menyarankan Asty untuk menemui dan berkonsultasi dengan Bowo.

Steven memandang Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR memiliki akses ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com