Diberitakan, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) penyerangan Novel Baswedan sudah menyelesaikan tugasnya. Semua temuan mengenai kasus Novel telah dilimpahkan ke Polri. TGPF juga merekomendasikan Polri membentuk tim teknis untuk menindaklanjuti temuannya itu.
Baca juga: Ini Alasan Polri Libatkan Densus 88 dalam Tim Teknis Kasus Novel
Presiden Jokowi menyebut, Kapolri sudah meminta waktu enam bulan bagi tim teknis yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Aziz untuk menindaklanjuti temuan TGPF itu. Namun, Jokowi menilai waktu enam bulan yang diminta itu terlalu lama.
"Oleh sebab itu, kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)," kata Jokowi.
Novel diserang pada 11 April 2017 saat dia baru pulang dari shalat subuh berjemaah menuju rumahnya.
Pelaku menyiram wajah Novel dengan air keras. Akibatnya, mata Novel mengalami kerusakan dan dia harus dibawa ke Singapura.
Setelah beberapa kali pengobatan, Novel kini sudah kembali bekerja sebagai penyidik KPK.
Namun, kasus ini sudah berjalan lebih dari dua tahun dan hingga saat ini polisi belum berhasil menemukan pelaku penyerangan, apalagi dalang penyerangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.