JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menetapkan bahwa masa kerja tim teknis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Idham Azis berjalan selama enam bulan.
Masa kerja yang ditetapkan melalui surat perintah tugas (sprint) Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian tersebut berbeda dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta agar pengusutan kasus itu rampung tiga bulan ke depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan, waktu kerja enam bulan tersebut mengikuti kelaziman sebuah penugasan.
"Pertimbangan durasi, waktu, memang seperti itu," ucap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
"Kalau misalnya kurang, nanti perpanjang lagi enam bulan. Artinya setiap satu semester itu jelas, targetnya jelas," kata dia.
Baca juga: Mulai Bekerja Kamis Besok, Ini yang Akan Dilakukan Tim Teknis Kasus Novel
Mengenai waktu penugasan itu terlambat tiga bulan dibandingkan dengan instruksi Presiden, Dedi menegaskan, tim teknis bekerja semaksimal mungkin demi memenuhi instruksi itu.
"Durasi bekerja tim sesuai sprint (surat perintah tugas) ini enam bulan. Kemarin ada pernyataan Presiden tiga bulan. Tim teknis akan bekerja secara maksimal, bekerja keras," kata dia.
"Pengalaman saya (sebagai reserse). Saya optimistis. Dengan tim yang sudah dibentuk dengan kemampuan teknis yang terbaik, ini terungkap," tutur Dedi.