"Awalnya lihat-lihat dulu, ketemu langsung dibayar pakai kartu. Dua tas, merek Channel dan Balenciaga, lupa harganya. Saat kami mengambil barang-barang itu sekitar siang atau sore, malamnya ditangkap (KPK)," ujar dia.
Dalam kasus ini, Bernard Hanafi Kalalo didakwa menyuap Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip tas dan perhiasan senilai total Rp 595,855 juta. Hal itu merupakan bagian dari commitment fee yang dikonversi menjadi barang-barang mewah sesuai permintaan Sri.
Baca juga: Setelah Cairkan Cek Rp 100 Juta untuk Pejabat ULP, Saksi Ditelpon Bupati Talaud, Sudah Diamankan?
Fee itu agar Bernard mendapatkan paket pekerjaan proyek revitalisasi pasar Lirung dan Pasar Beo.
Rincian uang dan barang yang diberikan adalah uang Rp 100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp 32 juta, dan tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta.
Selanjutnya, ada tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta, jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta sehingga totalnya mencapai Rp 595,855 juta.