JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan urusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik antara Panitia Seleksi (Pansel) dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Keduanya memiliki tafsir yang berbeda terkait kapan calon pimpinan KPK yang berasal dari penyelenggara negara patut melaporkan kekayaannya.
Perbedaan itu terjadi saat kedua belah pihak menafsirkan Pasal 29 huruf k dalam Undang-Undang tentang KPK. Pasal 29 huruf k itu berbunyi sebagai berikut:
"Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ....
k. mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Baca juga: Pansel Jelaskan soal LHKPN Capim KPK
Secara regulasi, pelaporan kekayaan oleh penyelenggara negara juga diatur dalam instrumen hukum lainnya yaitu, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pasal 5 ayat (2) dan (3) berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: ... (2) bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; (3) melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat"
Baca juga: Sesuai UU, LHKPN Dinilai Harus Jadi Persyaratan Awal Capim KPK
Serta, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Pemahaman versi Pansel
Pansel Capim KPK tidak mewajibkan calon dari penyelenggara negara mengurus laporan kekayaannya sebagai syarat mendaftar.
Sebab, saat pendaftaran, Pansel mensyaratkan calon dari penyelenggara negara dan non penyelenggara negara harus membuat pernyataan bersedia mengumumkan harta kekayaannya saat terpilih nanti.
Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Tidak Semua Capim KPK Wajib Laporkan LHKPN
Anggota Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pengurusan LHKPN dilakukan setelah calon terpilih sebagai pimpinan definitif.
"Mengenai syarat capim pada Pasal 29 huruf k UU KPK ada makna 'Mengumumkan', ini harus diartikan bahwa laporan kekayaan itu wajib diumumkan oleh capim yang berasal penyelenggara negara maupun yang non penyelenggara negara pada saat sudah ada penunjukan capim sebagai pimpinan definitif," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2019).
Ia menilai persyaratan pelaporan harta kekayaan di awal pendaftaran bisa menimbulkan diskriminasi dan melanggar prinsip persamaan antara calon dari penyelenggara negara dan non penyelenggara negara.
Baca juga: Loloskan Sejumlah Capim KPK yang Tak Taat LHKPN, Ini Pembelaan Pansel