JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengevaluasi perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilu ke depan.
Hal ini menindaklanjuti usulan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang meminta KPU memastikan netralitas di tingkat KPPS dan PPK.
"(Evaluasi) termasuk penyelenggara-penyelenggara (pemilu) di bawah, apakah PPS atau PPK. (Usulan Arief Hidayat) ini jadi bahan evaluasi," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Hakim MK Ingatkan KPU Rekrut KPPS yang Netral dan Tak Memihak
Pada Pemilu 2019, KPU merekrut KPPS untuk menjadi penyelenggara di tingkat TPS. KPU juga merekrut PPK yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan, khususnya mengadakan rekapitulasi suara.
Baik KPPS maupun PPK bersifat ad hoc alias sementara. Setelah proses rekapitulasi selesai, tugas keduanya dinyatakan selesai.
Pada perkembangannya, dalam persidangan sengketa hasil pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi, ada beberapa petugas KPPS dan PPK yang hadir mewakili partai politik.
Mereka dihadirkan parpol untuk perkara hasil pemilu di wilayah tempat mereka sebelumnya menyelenggarakan pemilu.
Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, tidak seharusnya petugas KPPS ataupun PPK hadir sebagai saksi parpol dalam persidangan perselisihan hasil pemilu, meskipun masa kerja mereka sudah habis.
Hal ini berkaitan dengan etika penyelenggara pemilu yang seharusnya tetap dipegang hingga tahapan persidangan pileg selesai.
"Seharusnya mereka itu bersaksi di barisan kami (penyelenggara pemilu), bukan di barisannya pemohon (partai politik)," kata Evi.
"Ke depan, ini akan kami catat dan kami berharap kan semua penyelenggara itu kalau sudah jadi penyelenggara dia tidak berpihak," lanjut dia.
Baca juga: Hakim MK Cecar Petugas KPPS yang Jadi Saksi PKB di Sidang Pemilu Legislatif
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengingatkan KPU untuk lebih berhati-hati dalam merekrut anggota KPPS dan PPK.
Hal ini disampaikan Arief dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Dalam perkara ini, PKB menghadirkan saksi seorang mantan KPPS. Status saksi itulah yang memicu Arief untuk mengingatkan KPU.
"KPU kalau mau rekrut KPPS, PPK, hati-hati ya, ini untuk pelajaran, ini penting sekali. Jangan setiap orang bisa jadi petugas TPS, harus direkrut yang betul," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).