JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan calon peserta seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2019 tidak boleh memilih status kepegawaian.
Jadi, calon peserta seleksi harus memilih salah satu, apakah akan mendaftarkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pak kepala BKN mengatakan, hanya satu yang dipilih ya. Kalau PPPK ya PPPK, kalau CPNS ya CPNS. Kami mengusulkan itu," kata Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan saat dijumpai di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Seleksi CPNS 2019, Pemerintah Juga Siapkan 168.636 Posisi PPPK
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi terkait rekrutmen calon pegawai negeri sipil 2019 di Hotel Bidakara yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Selasa pagi.
Namun, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan.
Ridwan menjelaskan, usulan itu didasarkan pada kekhawatiran akan terlalu banyaknya jumlah peserta seleksi ASN 2019 apabila setiap orang bisa mendaftar CPNS dan PPPK. Hal itu, kata dia, akan menyulitkan BKN.
"CPNS bisa juga ikut PPPK, jadi dua kali kan. Itu kesulitan-kesulitan yang disampaikan Pak kepala BKN tadi," ujar Ridwan.
Seleksi CPNS 2019 sendiri rencananya akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2019. Belum diketahui tanggal pelaksanaan seleksi tersebut.
Baca juga: Eks Panitia Seleksi CPNS 2018: Dokter Romi Harus Diajukan Lagi Jadi PNS
Dijumpai dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan bahwa rapat koordinasi selama dua hari ini membahas perhitungan anggaran APBN dan APBD yang juga menentukan jadwal penyelenggaraan rekrutmen CPNS 2019.
"Hasil rakor ini akan disusun jadwalnya. Ini akan dibahas dua hari ini, kapan timeline-nya, kapan jadwalnya," kata Syafruddin dalam rapat di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
"Karena itu menyangkut anggaran, bukan hanya anggaran APBN Pemerintah Pusat juga APBD," lanjut dia.