JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai hukuman mati bagi koruptor yang tertangkap dua kali harus ditegakkan sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Kalla menanggapi peluang diterapkannya hukuman mati kepada Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang menjadi tersangka korupsi jual beli jabatan.
"Ya tergantung hukum. Kalau memang hukum dua kali lebih berat ya (silakan). Tapi tidak bisa langsung hukuman mati dengan hanya Rp 250 juta. Bukan di situ. Tergantung hukumnya. Tergantung hakim," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (29/7/2019).
Baca juga: KPK Akan Pertimbangkan Ulang Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Bupati Kudus
"Kita tidak bisa menghakimi orang dari luar. Gitu kan. Tapi bahwa dia tidak insyaf ya benar-benar. Tapi sesuai hukum lah. Perbuatannya saja," lanjut Wapres.
Kalla menambahkan vonis pengadilan biasanya mencabut hak politik terpidana jika pelanggaran yang diperbuat sangat berat.
Karena itu hakim mencabut hak politik terpidana selama beberapa tahun di beberapa putusan pengadilan. Hal itu dilakukan agar mereka tak lagi menjadi politisi yang berpotensi menyelwengkan anggaran.
Sebaliknya, jika hak politiknya tak dicabut, Kalla menilai politisi yang menjadi terpidana korupsi tetap boleh mencalonkan diri kembali selama tak melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati? Ini Penjelasan Ahli Hukum
"Ada kriteria, ada vonis putusan pengadilan yang mengatakan dia tidak boleh aktif di politik selama beberapa tahun. Mungkin keputusan yang diambil tidak ada itu (di kasus Bupati Kudus). Jadi selesai ya kembali kepada manusia normal," ujar Kalla.
"Jadi tidak bisa kita mengatakan setiap orang kena hukuman korupsi ya tergantung hukumnya. Ini kan balik ke hukum saja. Kalau memang pengadilan mengatakan anu, politiknya dilarang tidak bisa. Tapi Selama dia tidak dilarang ya dia bisa. Gitu kan," lanjut Wapres.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Bupati M Tamzil karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi.
"Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Basaria dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Namun, Basaria belum bisa memastikan hal tersebut. Menurut dia, kemungkinan tuntutan hukuman mati masih dalam pengembangan.
Baca juga: Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bupati Kudus Bisa Dituntut Hukuman Mati
Seperti diketahui, Tamzil beserta staf khususnya, Agus Soeranto; dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Peristiwa ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, ia sempat mendekam dipenjara karena dinyatakan bersalah kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Selain Tamzil, Agus Soeranto juga pernah mendekam di penjara sebelumnya. Bahkan, Tamzil dan Soeranto sama-sama dipenjara di LP Kedungpane dalam kurun waktu yang kurang lebih sama.