JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tidak semua calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Kalla menanggapi sejumlah capim KPK yang belum memperbaharui LHKPN.
"Soal laporan LHKPN itu kan untuk pejabat negara. Kalau tidak, dia bukan pejabat negara, tentu tidak perlu melapor. Itu hanya pejabat negara. Kalau pejabat negara tidak melapor, maka tentu dia salah," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
"Tapi kalau katakan lah dia pengacara dia bukan pegawai negeri, dia bukan pejabat negara, tidak perlu. Mengapa (harus lapor)? Tidak semua harus melapor," lanjut Kalla.
Baca juga: Loloskan Sejumlah Capim KPK yang Tak Taat LHKPN, Ini Pembelaan Pansel
Ia juga menambahkan, tidak semua aparatur sipil negara (ASN) harus melaporkan LHKPN. Kalla mengatakan, hanya ASN dengan jabatan tertentu yang harus melaporkan LHKPN.
Masyarakat bisa melaporkan capim KPK ke panitia seleksi apabila menemukan ada sosok yang terbukti tidak layak menjadi pimpinan KPK.
"Kalau masyarakat mengatakan ada yang salah, kemukakan kepada tim. Nanti tim itu misalnya ada yang salah, coret, itu lah gunanya transparansi. Kenapa nama-nama itu dibuka di umum? Supaya orang-orang memberikan (penilaian). Sebut misal ada kesalahannya," lanjut dia.
Pernyataan Wapres, khususnya soal ASN tidak wajib melaporkan LHKPN diatur dalam Pasal 2 Undang-undang No. 28 Tahun 1999.
Baca juga: Hanya 3 Capim KPK Unsur Polri yang Sudah Lapor LHKPN Terbaru, Siapa Saja?
Penelusuran Kompas.com dalam undang-undang itu disebutkan, seseorang yang bukan ASN wajib melaporkan LHKPN bila berstatus sebagai calon penyelenggara negara.
Demikian pula ASN yang tidak berpangkat tinggi juga diwajibkan melaporkan LHKPN bila ia bertugas membuat regulasi dan mengeluarkan izin dan rekomendasi.
Beberapa di antaranya ialah auditor, pemeriksa pajak, dan kepala unit pelayanan masyarakat.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Pansel capim KPK lebih serius mencermati integritas calon dalam tahapan seleksi lanjutan.
Anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana menyebutkan, masih ada beberapa calon dari latar belakang penyelenggara negara yang tak patuh dalam pelaporan harta kekayaan.
Namun, calon tersebut tetap diloloskan ke tahapan tes psikologi.
"Bagaimana mungkin kita bisa memercayakan mereka memimpin lembaga pemberantasan korupsi yang salah satu poin besarnya menyoal integritas. Maka itu salah satu indikatornya LHKPN," ujar Kurnia.