Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Kalla Sebut Tidak Semua Capim KPK Wajib Laporkan LHKPN

Kompas.com - 30/07/2019, 18:08 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tidak semua calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Kalla menanggapi sejumlah capim KPK yang belum memperbaharui LHKPN.

"Soal laporan LHKPN itu kan untuk pejabat negara. Kalau tidak, dia bukan pejabat negara, tentu tidak perlu melapor. Itu hanya pejabat negara. Kalau pejabat negara tidak melapor, maka tentu dia salah," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

"Tapi kalau katakan lah dia pengacara dia bukan pegawai negeri, dia bukan pejabat negara, tidak perlu. Mengapa (harus lapor)? Tidak semua harus melapor," lanjut Kalla.

Baca juga: Loloskan Sejumlah Capim KPK yang Tak Taat LHKPN, Ini Pembelaan Pansel

Ia juga menambahkan, tidak semua aparatur sipil negara (ASN) harus melaporkan LHKPN. Kalla mengatakan, hanya ASN dengan jabatan tertentu yang harus melaporkan LHKPN.

Masyarakat bisa melaporkan capim KPK ke panitia seleksi apabila menemukan ada sosok yang terbukti tidak layak menjadi pimpinan KPK.

"Kalau masyarakat mengatakan ada yang salah, kemukakan kepada tim. Nanti tim itu misalnya ada yang salah, coret, itu lah gunanya transparansi. Kenapa nama-nama itu dibuka di umum? Supaya orang-orang memberikan (penilaian). Sebut misal ada kesalahannya," lanjut dia.

Pernyataan Wapres, khususnya soal ASN tidak wajib melaporkan LHKPN diatur dalam Pasal 2 Undang-undang No. 28 Tahun 1999.

Baca juga: Hanya 3 Capim KPK Unsur Polri yang Sudah Lapor LHKPN Terbaru, Siapa Saja?

Penelusuran Kompas.com dalam undang-undang itu disebutkan, seseorang yang bukan ASN wajib melaporkan LHKPN bila berstatus sebagai calon penyelenggara negara.

Demikian pula ASN yang tidak berpangkat tinggi juga diwajibkan melaporkan LHKPN bila ia bertugas membuat regulasi dan mengeluarkan izin dan rekomendasi.

Beberapa di antaranya ialah auditor, pemeriksa pajak, dan kepala unit pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Pansel capim KPK lebih serius mencermati integritas calon dalam tahapan seleksi lanjutan.

Anggota koalisi sekaligus peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana menyebutkan, masih ada beberapa calon dari latar belakang penyelenggara negara yang tak patuh dalam pelaporan harta kekayaan.

Namun, calon tersebut tetap diloloskan ke tahapan tes psikologi.

"Bagaimana mungkin kita bisa memercayakan mereka memimpin lembaga pemberantasan korupsi yang salah satu poin besarnya menyoal integritas. Maka itu salah satu indikatornya LHKPN," ujar Kurnia.

 

Kompas TV Kepatuhan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN menjadi sorotan dalam proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 pasalnya ketua pansel Capim KPK menyebut pelaporan LHKPN bukan kewajiban Capim KPK ICW pun mempertanyakan komitmen pansel dalam memastikan integritas komisioner KPK ke depan. Lalu apa yang membuat pansel Calon Pimpinan KPK tidak mengharuskan pelaporan LHKPN bagi calon pimpinan KPK kali ini? lalu bagaimana publik mengukur integritas para calon pimpinan lembaga rasuah bila asal usul kekayaannya tidak diketahui? #CapimKPK #KPK #LHKPN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com