Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emirsyah Satar Akui Terima Uang, tetapi Bukan Suap

Kompas.com - 30/07/2019, 17:15 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengaku telah menerima uang dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan saat ditemui dalam sebuah diskusi di kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

"Saya katakan kepada Pak Emir, kalau itu betul jangan disangkal, sampaikan apa adanya. Kemudian, itu sudah disampaikan apa adanya," kata Luhut.

Baca juga: Diperiksa KPK, Emirsyah Satar Akui Punya Rekening di Luar Negeri

Menurut Luhut, uang haram itu kemudian dikembalikan Satar kepada Soetikno. Dari informasi yang didapatkannya, Soetikno juga sudah menyerahkan uang haram itu ke komisi antirasuah.

"Memang sudah dikembalikan kepada SS (Soetikno Soedarjo) dan saya dengar SS juga sudah serahkan kepada KPK," ungkap Luhut.

Namun, yang paling penting Luhut menegaskan bahwa pemberian uang itu tidak ada hubunganya dengan pengadaan proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia tahun 2004-2015.

Uang sebagai hadiah dari seorang sahabat lama. Sebab, Luhut mengatakan, Emir dan Soetikno sudah berteman sejak kecil.

"Emir dan Soetikno dari kecil mereka teman baik," ujar dia.

Meski, Luhut juga mengakui bahwa perbuatan itu tetap melanggar undang-undang karena Emirsyah dalam posisi sebagai Dirut Garuda kala itu.

Baca juga: Soal Aliran Dana Lintas Negara, Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Kembali Diperiksa KPK

Menurut Luhut, Emirsyah sudah menyatakan khilaf kepada penegak hukum dan berkomitmen menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.

Dalam kasus ini sendiri, KPK diketahui telah menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka.

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com