JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengancam akan melaporkan saksi yang tidak memberikan keterangan jujur dalam persidangan sengketa hasil pemilu legislatif ke polisi.
Arief menyebut, saksi bisa saja dipidana jika memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen.
Hal ini Arief sampaikan saat memeriksa perkara yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kota Jambi Daerah Pemilihan V.
Awalnya, saksi yang dihadirkan PDI Perjuangan, Arsat Bestari, menyampaikan tudingan penggelembungan suara untuk Partai Perindo di dua TPS di Jambi Selatan.
Akan tetapi, tudingan ini dibantah oleh saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernama Husin.
Baca juga: Saat Hakim MK Beri Kuliah Hukum dan Demokrasi di Tengah Sidang
Husin mengatakan, di dua TPS tersebut memang terjadi koreksi pencatatan suara lantaran ada kesalahan pencatatan perolehan suara Perindo.
Koreksi ini dilakukan setelah pembukaan kotak suara dilakukan di rapat pleno rekapitulasi di tingkat kelurahan. Pembukaan kotak suara itu, menurut Husin, disetujui oleh seluruh saksi partai termasuk saksi PDI-P.
"Apakah Pak Arsat tanda tangan di sini (surat persetujuan pembukaan kotak suara)?" tanya Hakim Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
"Tanda tangan, Yang Mulia. Saya menyaksikan langsung," kata Husin.
Arsat membantah keterangan Husin. Ia mengaku tak pernah menandatangani dokumen persetujuan pembukaan kotak suara.
Untuk menengahi keterangan itu, Enny meminta Arsat menuliskan tanda tangannya di secarik kertas untuk dicocokan.
"Pak Arsat, semua yang bersaksi tadi tidak boleh melakukan kebohongan. Kalau kemudian nanti kita cocokkan (tanda tangan), ternyata sama, Bapak akan kena sanksi kalau ternyata bohong ya," ujar Enny.
Menimpali Enny, Arief menyebut bahwa MK bisa saja meminta bantuan Reserse Kriminal Polri untuk mengecek kebenaran tanda tangan Arsat.
Baca juga: Hakim MK Cecar Petugas KPPS yang Jadi Saksi PKB di Sidang Pemilu Legislatif
Jika tanda tangan tersebut cocok dan saksi terbukti berbohong, maka bukan tidak mungkin MK mempolisikan saksi.
"Ini juga untuk yang lain ya, kalau membawa ketarangannya palsu ya bisa kita laporkan polisi untuk ditindaklanjuti sebagai perkara pidana surat palsu ya," kata Arief.
Majelis hakim lantas mencocokkan tanda tangan yang telah dituliskan Arsat. Cocok atau tidaknya tanda tangan itu akan dinilai Mahkamah kemudian.
Sebelum menutup pemeriksaan perkara, Arief kembali mengingatkan saksi untuk tak memberikan keterangan palsu.
"Nanti Mahkamah yang menilai, kita yakin yang mana. Karena saya kalau bimbing disertasi saya tahu mana yang bohong mana yang tidak," kata dia.