Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Ancam Laporkan Saksi yang Beri Keterangan Palsu ke Polisi

Kompas.com - 30/07/2019, 14:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengancam akan melaporkan saksi yang tidak memberikan keterangan jujur dalam persidangan sengketa hasil pemilu legislatif ke polisi.

Arief menyebut, saksi bisa saja dipidana jika memberikan keterangan palsu atau memalsukan dokumen.

Hal ini Arief sampaikan saat memeriksa perkara yang dimohonkan PDI Perjuangan untuk DPRD Kota Jambi Daerah Pemilihan V.

Awalnya, saksi yang dihadirkan PDI Perjuangan, Arsat Bestari, menyampaikan tudingan penggelembungan suara untuk Partai Perindo di dua TPS di Jambi Selatan.

Akan tetapi, tudingan ini dibantah oleh saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernama Husin.

Baca juga: Saat Hakim MK Beri Kuliah Hukum dan Demokrasi di Tengah Sidang

Husin mengatakan, di dua TPS tersebut memang terjadi koreksi pencatatan suara lantaran ada kesalahan pencatatan perolehan suara Perindo.

Koreksi ini dilakukan setelah pembukaan kotak suara dilakukan di rapat pleno rekapitulasi di tingkat kelurahan. Pembukaan kotak suara itu, menurut Husin, disetujui oleh seluruh saksi partai termasuk saksi PDI-P.

"Apakah Pak Arsat tanda tangan di sini (surat persetujuan pembukaan kotak suara)?" tanya Hakim Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

"Tanda tangan, Yang Mulia. Saya menyaksikan langsung," kata Husin.

Arsat membantah keterangan Husin. Ia mengaku tak pernah menandatangani dokumen persetujuan pembukaan kotak suara.

Untuk menengahi keterangan itu, Enny meminta Arsat menuliskan tanda tangannya di secarik kertas untuk dicocokan.

"Pak Arsat, semua yang bersaksi tadi tidak boleh melakukan kebohongan. Kalau kemudian nanti kita cocokkan (tanda tangan), ternyata sama, Bapak akan kena sanksi kalau ternyata bohong ya," ujar Enny.

Menimpali Enny, Arief menyebut bahwa MK bisa saja meminta bantuan Reserse Kriminal Polri untuk mengecek kebenaran tanda tangan Arsat.

Baca juga: Hakim MK Cecar Petugas KPPS yang Jadi Saksi PKB di Sidang Pemilu Legislatif

Jika tanda tangan tersebut cocok dan saksi terbukti berbohong, maka bukan tidak mungkin MK mempolisikan saksi.

"Ini juga untuk yang lain ya, kalau membawa ketarangannya palsu ya bisa kita laporkan polisi untuk ditindaklanjuti sebagai perkara pidana surat palsu ya," kata Arief.

Majelis hakim lantas mencocokkan tanda tangan yang telah dituliskan Arsat. Cocok atau tidaknya tanda tangan itu akan dinilai Mahkamah kemudian.

Sebelum menutup pemeriksaan perkara, Arief kembali mengingatkan saksi untuk tak memberikan keterangan palsu.

"Nanti Mahkamah yang menilai, kita yakin yang mana. Karena saya kalau bimbing disertasi saya tahu mana yang bohong mana yang tidak," kata dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Jadwal Sengketa Pilegs di Mahkamah Konstitusi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com