Arsat membantah keterangan Husin. Ia mengaku tak pernah menandatangani dokumen persetujuan pembukaan kotak suara.
Untuk menengahi keterangan itu, Enny meminta Arsat menuliskan tanda tangannya di secarik kertas untuk dicocokan.
"Pak Arsat, semua yang bersaksi tadi tidak boleh melakukan kebohongan. Kalau kemudian nanti kita cocokkan (tanda tangan), ternyata sama, Bapak akan kena sanksi kalau ternyata bohong ya," ujar Enny.
Menimpali Enny, Arief menyebut bahwa MK bisa saja meminta bantuan Reserse Kriminal Polri untuk mengecek kebenaran tanda tangan Arsat.
Baca juga: Hakim MK Cecar Petugas KPPS yang Jadi Saksi PKB di Sidang Pemilu Legislatif
Jika tanda tangan tersebut cocok dan saksi terbukti berbohong, maka bukan tidak mungkin MK mempolisikan saksi.
"Ini juga untuk yang lain ya, kalau membawa ketarangannya palsu ya bisa kita laporkan polisi untuk ditindaklanjuti sebagai perkara pidana surat palsu ya," kata Arief.
Majelis hakim lantas mencocokkan tanda tangan yang telah dituliskan Arsat. Cocok atau tidaknya tanda tangan itu akan dinilai Mahkamah kemudian.
Sebelum menutup pemeriksaan perkara, Arief kembali mengingatkan saksi untuk tak memberikan keterangan palsu.
"Nanti Mahkamah yang menilai, kita yakin yang mana. Karena saya kalau bimbing disertasi saya tahu mana yang bohong mana yang tidak," kata dia.