JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dicecar oleh Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Arief Hidayat.
Saksi bernama Sohibul Ahmad ini dicecar lantaran statusnya sebagai mantan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Pada waktu Pileg saya jadi anggota KPPS, Yang Mulia," kata Sohibul di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Baca juga: Eks Hakim MK Bela Ponakan Prabowo di Sidang Sengketa Pileg
"Waduh, jadi Anda itu mau mengkritik kerjaan Anda sendiri? Kalau terjadi kesalahan yang salah siapa? Anda ikut salah kan, lha sekarang kok kesalahan Anda kok malah dibuka-buka di sini. Kenapa kok bisa begitu?," cecar Arief.
"Mohon maaf, Yang Mulia," jawab Sohibul sambil menundukkan kepala.
Sohibul tetap diberi kesempatan untuk memberikan keterangan.
Kepada Majelis Hakim, Sohibul menceritakan bahwa terjadi kesalahan pencatatan suara saat rekapitulasi pileg di Kecamatan Mendahara, Tanjung Jabung Timur.
Baca juga: Saat Hakim MK Dituding Tak Percaya pada Keterangan Saksi
Suara PKB dari TPS 07 Desa Pangkal Duri seharusnya sebanyak 65, tetapi saat rekap di tingkat kecamatan berkurang 34 suara.
Mendengar keterangan Sohibul ini, Arief kembali menyecar.
"Lho kok Anda nggak membetulkan (pencatatan suara) waktu jadi petugas di sana? Malah baru cerita di sini?," tanya Arief.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan