JAKARTA, KOMPAS.com - Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI telah diresmikan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Markas Besar TNI, Selasa (30/7/2019) hari ini.
Hadi mengatakan, kesatuan yang terdiri dari prajurit-prajurit pasukan khusus Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara itu, nantinya akan disiapsiagakan di lingkungan Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
"Pasukan khusus dari tiga matra, darat, laut, udara, siaga di Mabes TNI. Sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden," kata Hadi kepada wartawan selepas meresmikan Koopssus.
Secara struktural, Koopssus TNI berada di bawah komando Panglima TNI. Harapannya, Panglima TNI dapat segera menggerakkan pasukan tersebut dengan cepat apabila dibutuhkan.
Baca juga: Panglima TNI Resmikan Koopssus, Satuan Gabungan Pasukan Elite TNI
Hadi menyebut, kecepatan merupakan salah satu keunggulan yang dimiliki oleh Koopssus. Sebab, salah satu fungsi Koopssus adalah penindakan terorisme baik dalam maupun luar negeri.
"Ketika ada ancaman dari dalam maupun luar negeri, Panglima TNI langsung bisa memerintahkan untuk bergerak dengan cepat dengan tingkat keberhasilan sangat tinggi," kata Hadi.
Koopssus terdiri dari 500 personel. Sebanyak 400 personil menjalankan fungsi penangkalan terorisme. Sementara, 100 personil atau satu kompi lainnya melakukan penindakan aksi terorisme.
Koopssus dikomandoi oleh Brigjen TNI Rochadi yang sebelumnya merupakan Direktur A Badan Intelijen Strategis TNI.
Hadi mengatakan, pembentukan Koopssus merupakan bentuk peran serta TNI dalam upaya pemberantasan aksi terorisme sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal 43I Ayat (1) UU itu menyatakan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
"Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat undang-undang. terutama bila dipandang bahwa ancaman tersebut sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi.
Baca juga: Koopssus Dibentuk TNI untuk Ikut Berantas Terorisme
Adapun pembentukan Koopssus TNI ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 lalu.
Perpres itu menyatakan, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Hadi menambahkan, Koopssus tidak berbeda dengan Koopssusgab yang pernah dibentuk oleh mantan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko pada beberapa tahun lalu.
"Sama, itu yang dibentuk Jenderal Moeldoko sebetulnya adalah kelanjutan, pada waktu itu belum ada UU, sekarang sudah UU, perpresnya," kata Hadi.