"Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," ucapnya. MA sebelumnya lewat putusan kasasi.
8 Juli 2019
Baiq Nuril menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Berkaca dari Kasus Baiq Nuril, RUU PKS Dinilai Mesti Segera Disahkan
Nuril datang menemui Yasonna dampingi kuasa hukumnya, Joko Jumadi, dan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Rieke Dyah Pitaloka. Joko mengatakan, pertemuan itu membahas wacana amnesti yang ingin diajukan Nuril kepada Presiden Joko Widodo.
Yassona Laoly mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pendapat hukum kepada Presiden Joko Widodo terkait wacana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
15 Juli 2019
Presiden Joko Widodo memberikan surat kepada DPR berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Nuril.
Baca juga: Ini Alasan DPR Setujui Amnesti Baiq Nuril
Surat tersebut diunggah oleh anggota DPR Rieke Diah Pitaloka di akun Instagramnya. Dari unggahan tersebut, diketahui bahwa Presiden menilai hukuman yang dijatuhkan pada Baiq Nuril menuai simpati dan solidaritas yang luas di masyarakat.
Pada intinya, masyarakat berpendapat bahwa pemidanaan terhadap Baiq Nuril bertentangan dengan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.
Mengingat sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Baiq Nuril, Presiden Jokowi pun mengharapkan kesediaan DPR untuk memberikan pertimbangan atas rencana pemberian amnesti.
25 Juli 2019
DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti kepada Nuril yang diajukan oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Koalisi Save Ibu Nuril Kini Nantikan Amnesti untuk Baiq Nuril dari Jokowi
Dalam rapat paripurna, semua perwakilan fraksi menyetujui pemberian amnesti atas surat yang dikirimkan Presiden Jokowi pada 15 Juli 2019.
Semua perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik.
29 Juli 2019
Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Baca juga: Reaksi Baiq Nuril Saat DPR Setujui Pemberian Amnesti
Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/7/2019).