Sidang perdana kasus di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
27 Juli 2017
Ketua Majelis Hakim PN Mataram NTB Albertus Husada menyatakan Nuril tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Mensesneg: Keppres Amnesti Baiq Nuril Diteken Presiden Senin Hari Ini
26 September 2018
Mahkamah Agung memutuskan Nuril bersalah. Petikan Putusan Kasasi Nomor 574K/Pid.Sus/2018 yang baru diterima 9 November menyatakan Nuril telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE oleh MA.
Dalam putusan itu, Nuril juga terancam pidana penjara 6 bulan serta denda Rp 500 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
19 November-Desember 2018
Presiden Jokowi ikut bersimpati kepada Nuril. Namun demikian, ia tidak bisa mengintervensi proses hukum. Ia mendukung Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Di sisi lain, muncul gerakan #SaveIbuNuril dan gerakan koin untuk Nuril.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Amnesti, Pengacara Baiq Nuril Doakan Presiden Tetap Sehat
Januari 2019
Nuril mengajukan PK melalui mencari novum (bukti baru) dari kasusnya. Nuril mengajukan Permohonan PK terhadap putusan MA, Nomor 574K/PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018, Jo putusan Pengadilan Negeri Mataram, Nomor 265/Pos.Sus/2017/PN Mtr tanggal 26 Juli 2017.
Ia berharap hukumanya bebas dari jerat pidana pada tingkat peninjauan kembali PK tersebut.
4 Juli 2019
MA menolak menolak PK yang diajukan Nuril dan kuasa hukumnya pada 3 Januari 2019.
"Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).
Baca juga: Jaksa Agung Berharap Kasus Baiq Nuril Jadi Pelajaran, Jangan Pencet Dulu Baru Mikir
Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan.
MA menilai Baiq pantas menerima ganjaran kurungan karena telah merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar H Muslim malu.
Majelis hakim dalam sidang PK Baiq Nuril, yang diketuai Suhadi dan beranggotakan Margono dan Desnayeti, tak membenarkan dalil Baiq soal adanya kekhilafan hakim MA dalam putusannya di tingkat kasasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Baiq Nuril Dorong Revisi UU ITE
Menurut majelis hakim, putusan di tingkat kasasi sudah tepat.
"Alasan permohonan PK, pemohon yang mendalilkan bahwa dalam putusan judex juris atau MA dalam tingkat kasasi mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan, yang nyata tidak dapat dibenarkan," kata Andi.