Menurut Sugito, pernyataan Jokowi tersebut merupakan akibat dari aktivitas FPI yang kerap mengkritik pemerintah.
"Ini hak setiap orang untuk mengkritisi jadi jangan sampai beda pendapat, beda politik, beda pilihan terus itu menjadi alasan untuk tidak memperpanjang SKT-nya FPI," ujar Sugito.
Sugito menambahkan, pihaknya akan menghormati apa pun hasil perpanjangan izin FPI selama itu didasari oleh pertimbangan-pertimbangan yuridis, bukan politis.
"Kalau karena alasan tertentu kami tidak diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri dan terbit suratnya, ya kami akan mem-PTUN-kan," kata Sugito.
Baca juga: FPI Ajukan Perpanjangan Izin, Ini Syarat Pengajuan Surat Keterangan Terdaftar untuk Ormas
Rekomendasi Kementerian Agama
Sugito mengatakan, pihaknya sedang menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai salah satu syarat perpanjangan izin.
Menurut dia, rekomendasi Kemenag merupakan satu-satunya syarat yang belum dipenuhi.
"Saya sudah cek ke teman-teman, katanya sih masih tinggal satu, yaitu surat rekomendasi Kementerian Agama. Yang lain sudah dilengkapi," kata Sugito.
Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Adapun izin FPI tersebut belum diperpanjang karena ormas yang bermarkas di Petamburan, Jakarta Pusat, itu belum melengkapi 20 syarat administratif yang harus diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah saat ini sedang mendalami rekam jejak FPI sebagai organisasi kemasyarakatan.
"Sementara ini belum diputuskan izin itu dilanjutkan atau tidak karena kami masih mendalami dan evaluasi rekam jejaknya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.