Baca juga: 4 Pejabat yang Jadi Sasaran Pembunuhan: Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, Gories Mere
Setelah itu, Budi Gunawan mengajukan praperadilan dan hakim Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan penetapannya sebagai tersangka tidak sah.
Penanganan kasus Budi Gunawan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Maret 2015.
Namun, kejaksaan justru melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan polisi pernah mengusut kasus tersebut.
Baca juga: Meski Pensiun dari Polri, Budi Gunawan Tetap Jabat Kepala BIN
Setelah dilakukan gelar perkara oleh Polri, dinyatakan bahwa Budi Gunawan tak terbukti menerima gratifikasi dan kasusnya tak layak dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Budi Gunawan pun terbebas dari jeratan hukum dan dinyatakan bersih.
Gagal jadi Kapolri
Penetapan tersangka Budi Gunawan bertepatan dengan proses pemilihan calon Kapolri. Ia merupakan kandidat yang diajukan Jokowi.
Ia telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan dan dinyatakan lolos. Namun, muncul gejolak penolakan di masyarakat.
Baca juga: Jokowi-JK Hadiri Akad Nikah Anak Budi Gunawan dan Budi Waseso
Pencalonan Budi Gunawan memang sejak awal menuai kontroversi. Rekam jejaknya dianggap kurang baik karena diduga memiliki rekening gendut.
Penetapan tersangka oleh KPK dianggap sebagai gong yang melengkapi dugaan tersebut.