JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi pembangunan proyek Meikarta yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.
Saut menyebut, keduanya ditetapkan dalam dua perkara berbeda.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Saut dalam konferensi pers, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Adik Tersangka Suap Proyek Meikarta, Maju Jadi Cawabup Bekasi
Iwa diduga menerima suap terkait Rancangan Detail Tata Ruang Bekasi sedangkan Bartholomeus diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin untuk mengurus perizinan proyek Meikarta.
1. Sekda Jabar Diduga Terima Suap Rp 1 Miliar
Iwa diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk memuluskan proses RDTR di tingkat provinsi.
Baca juga: KPK Tetapkan Sekda Jabar sebagai Tersangka Suap Terkait Proyek Meikarta
Kasus ini bermula ketika Neneng pengajuan Rancangan Perda RDTR pada April 2017. Saat itu, Neneng diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.
"Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari Pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut," ujar Saut.
Singkat cerita, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi itu disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan.
Baca juga: Soal Proyek Meikarta, Ridwan Kamil Tunggu Arahan KPK
Namun, pembahasan raperda di tingkat provinsi mandek. Raperda itu tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan.
"Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa) meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi," kata Saut.
Saut menuturkan, pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama.
Baca juga: Apa Kabar Meikarta?
Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Bartholomeus Menyuap Bupati Bekasi
Bartholemus diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, Neneng Hassanah Yasin, dengan uang senilai total Rp 10,5 miliar untuk mengurus izin pembangunan Meikarta.
Uang diberikan pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
"Bartholomeus diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk USD dan Rupiah dengan total Rp10,5 miliar," kata Saut.
Baca juga: Mantan Presdir Lippo Cikarang Jadi Tersangka Kasus Meikarta
Saut menerangkan, ketika itu, PT Lippo Cikarang membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta. Salah satu izin yang harus dilengkapi adalah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
Demi memuluskan perizinan itu, Bartholomeus bersama sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan.
"Pada April 2017, pihak yang mewakili PT. Lippo Cikarang bertemu dengan Bupati Neneng di rumah pribadinya dan menyampaikan "mohon bisa dibantu".
Baca juga: Lippo Bakal Serahkan 4 Tower Meikarta Akhir Tahun 2019
Neneng menyanggupi dan meminta pihak PT Lippo Cikarang berkomunikasi dengan orang dekatnya," kata Saut.
Bartholomeus pun menyanggupi ketika diminta sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin.
Sebulan berselang, Neneng menandatangani IPPT dengan luas +/-846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada PT Lippo Cikarang.
Baca juga: Sempat Diisukan Mangkrak, Apa Kabar Meikarta Saat Ini?
Setelah izin keluar, pegawai PT Lippo Cikarang, atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari PT Lippo Cikarang di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng.
Bartholomeus diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Menambah Panjang Daftar
Ditetapkannya Iwa dan Bartholomeus sebagai tersangka menambah panjang daftar orang-orang yang terlibat dalam pusaran kasus Meikarta.
Baca juga: Danai Meikarta, Lippo Cikarang Bakal Right Issue Rp 2,8 Triliun
Sebelumnya, KPK telah menjerat sembilan orang yang terlibat dalam kasus Meikarta. Kasus ini sendiri terkuak setelah KPK melakukan operasi tangkap di Kabupaten Bekasi pada Oktober 2018 lalu.
Sembilan orang tersebut adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, serta dua konsultan Lippo Group yaitu Henry Jasmen, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.
Baca juga: Ini Jawaban Ridwan Kamil Soal Kasus Meikarta yang Menyeret Namanya
Nama-nama lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor.
Lalu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Kesembilan orang tersebut telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung dan telah menerima vonis dengan hukuman yang berbeda-beda.