Eni pun membenarkan hal tersebut. Akan tetapi ia tidak ingat maksud Sofyan soal 'anak-anak' itu.
Secara terpisah, Kotjo yang duduk di samping Eni, membenarkan bahwa Eni menyampaikan pesan Sofyan kepada dirinya via Whatsapp. Menurut Kotjo, ia hanya memberikan tanda jempol saat membalas pesan itu.
"Maksudnya saya tidak mengiyakan dan tidak membantah. Saya kasih asal jempol lah," kata Kotjo.
Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Baca juga: Eni Sebut Sofyan Basir Tahu Pembagian Fee Proyek PLTU Riau-1
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan Kotjo.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.