JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan memasukkan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sebagai salah satu materi seleksi calon pimpinan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kasus Novel merupakan ujian bagi para capim untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam melindungi para pegawai KPK.
"Saya kira penting ya kalau proses seleksi ini salah satu poin yang dibawa adalah concern dari calon pimpinan terhadap keselamatan. Jadi bukan hanya soal Novel ya, ini soal yang lebih luas," kata Febri kepada wartawan, Senin (29/7/2019).
Febri mengatakan, keselamatan setiap insan yang dalam gerakan antikorupsi mulai dari pimpinan KPK, pegawai KPK, pelapor kasus korupsi, saksi kasus korupsi, dan para aktivits antikorupsi harus dijamin.
Baca juga: Kasus Novel Baswedan Diusulkan Jadi Materi Seleksi Capim KPK
Menurut Febri, keselamatan pihak-pihak tersebut merupakan kunci penting dalam memberantas korupsi di Indonesia.
"Tidak akan mungkin pemberantasan korupsi berhasil kalau aparaturnya enggak dilindungi, kalau masyarakat yang melaporkan itu justru diancam," ujar Febri.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil antikorupsi mengusulkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan menjadi salah satu materi pembahasan dalam seleksi lanjutan calon pimpinan KPK.
"Menjadi menarik jika bisa ditanyakan bagaimana mereka melihat persoalan Novel. Di jawaban mereka kita bisa melihat apakah yang bersangkutan benar-benar mempunyai visi terkait perlindungan pejuang antikorupsi, dalam hal ini pegawai KPK itu sendiri," ujar Kurnia.
Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan KPK Yenti Garnasih mengatakan, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tidak pas apabila dimasukkan ke dalam materi seleksi capim KPK.
"Menurut saya, itu bukan masalah apa yang harus diketahui (calon pimpinan) KPK kan. Kami ini kan bukan tim TGPF ya," kata Yenti kepada wartawan, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Pansel Capim KPK Sebut Kasus Novel Tidak Pas Masuk Materi Seleksi
Meski demikian, pansel tidak serta merta langsung menolak usulan itu. Menurut Yenti, setiap usulan dari masyarakat akan tetap didiskusikan dan dipertimbangkan terlebih dahulu.
KPK Yenti juga mengingatkan bahwa usulan yang diberikan bukan berarti mendikte pansel. Publik juga harus mengerti bahwa ada batas antara usulan dan mendikte.
"Apa yang disampaikan (diusulkan) itu juga kami pertimbangkan dan dilihat aturan undang-undang dan hukum yang berlaku sebagai acuan," kata Yenti.