JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tindakan oknum perusahaan jasa keuangan berbasis online atau fintech yang mengiklankan nasabahnya dengan istilah "bersedia digilir demi melunasi utang" masuk kategori melawan hukum.
Menurut Dedi, tindakan tersebut adalah menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
"Itu perbuatan melawan hukum jelas," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Dedi mengatakan, hoaks yang disebar tersebut sengaja dilakukan untuk menekan nasabah yang belum mampu membayar utang. Ia mengatakan, tim cyber Polri tengah mendalami kasus yang dialami nasabah bernama YI tersebut.
"Itu modus-modus yang dilakukan oleh fintech-fintech untuk menekan konsumen yang 'belum mampu' melunasi utangnya atau terjerat utang oleh bujuk rayunya fintech itu. Itu sedang didalami cyber," ujarnya.
Baca juga: Korban Fintech Ilegal Bertambah, Nunggak 2 Bulan Denda Rp 75 Juta
Sebelumnya, YI (51), warga Solo, Jawa Tengah, dipermalukan oleh oknum pinjaman berbasis online (fintech) Incash karena telat membayar utang.
Awalnya, YI meminjam uang ke fintech ilegal itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Alasan ia meminjam uang ke fintech tersebut karena persyaratannya mudah dan cepat.