JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 orang saksi terkait kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, para saksi itu diperiksa setelah KPK menyita sejumlah dokumen saat menggeledah ruangan-ruangan di Kantor Pemkab Kudus.
"Tim setelah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan mutasi jabatan disana, langsung melakukan pemeriksaan hari ini terhadap sebelas orang," kata Febri kepada wartawan, Senin (29/7/2019).
Ke-11 orang yang diperiksa sebagai saksi itu merupakan pejabat setempat mulai dari kepala bagian, calon kepala dinas, serta beberapa ajudan di Pemkab Kudus.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Kudus dan Dua Kantor Dinas
Febri mengatakan, 11 saksi itu diperiksa berkaitan dengan dokumen yang ditemukan KPK dalam penggeledahan.
"Tentu hasil-hasil penggeledahan kemarin itu kami konfirmasi ya terhadap para saksi ini dan juga dokumen yang lain," kata Febri.
Di samping itu, Febri juga menyebut sampai saat ini KPK belum menentukan tersangka baru dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan enam orang lainnya ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Jumat lalu.
Tamzil beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan.
Baca juga: KPK Duga Ada Tarif Jual-Beli Jabatan di Pemkab Kudus
Tamzil dan Agus sebagai pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Sofyan sebagai pihak pemberi disangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang.
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.