JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, polisi melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Brigadir Rangga Tianto dalam kasus penembakan terhadap Bripka Rahmat Effendy.
"Jadi ketika sudah ditetapkan tersangka kepada siapa pun, ada pemeriksaan psikologis yang harus dilakukan atau ditempuh," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Dedi mengatakan, pemeriksaan psikologis dilakukan untuk mendalami kondisi Brigadir Rangga Tianto dari sisi psikis dan kesehatan lainnya.
Ia mengatakan, apabila ada gangguan kejiwaan, ada tahap berikutnya yang diambil polisi.
"Hasil psikologis seseorang butuh waktu 14 hari observasinya," ujar Dedi.
Baca juga: 6 Fakta Polisi Tembak Polisi di Depok
Brigadir Rangga Tianto juga akan menjalani tes urine sebagai langkah penelusuran lanjutan pihak kepolisian.
Brigadir Rangga Tianto menembak mati Bripka Rahmat Effendy telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Rangga ditahan di Polda Metro Jaya.
Bripgadir Rangga dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka). (Brigadir Rangga) sudah ditahan di Polda Metro Jaya atas dasar kasus pembunuhan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra kepada Kompas.com, Sabtu (27/7/2019).
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, peristiwa penembakan terjadi diduga karena terpancing emosi.
Brigadir Rangga Tianto emosi setelah Bripka Rahmat Efendy menolak permintaannya dengan nada kasar.
Keduanya tengah menangani kasus tawuran. Awalnya, Bripka Rahmat Efendy mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.
Baca juga: Pesan Terakhir Bripka Rachmat Effendy Sebelum Tewas Ditembak di Polsek Cimanggis
Tak lama, orangtua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir Rangga dan Brigadir R.
Kedua polisi yang datang bersama orangtua FZ meminta Bripka Rahmat untuk melepaskan FZ.