Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Hakim MK "Bela" Ponakan Prabowo di Sidang Sengketa Pileg

Kompas.com - 29/07/2019, 17:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Laica Marzuki memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) MK, Senin (29/7/2019).

Ia dihadirkan Partai Gerindra yang dalam perkara ini merupakan pihak terkait. Sedangkan pihak pemohon adalah Partai Golkar yang mempersoalkan hasil pemilu legislatif untuk DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta III.

Dalam keterangannya, Laica mempertegas apa yang sudah disampaikan Gerindra dalam persidangan sebelumnya.

Baca juga: Gugatan Caleg Gerindra ke Partainya Usai Ditinggal Keponakan Prabowo

Bahwa terdapat persoalan penghitungan suara yang mempengaruhi perolehan kursi salah seorang caleg bernama R. Saraswati Djojohadikusumo. Caleg tersebut tidak lain adalah keponakan Prabowo Subianto.

"Pihak terkait dalam permohonannya mengemukakan bahwa perhitungan suara pemilu baik dari pemohon (Golkar) maupun termohon (KPU) keliru adanya," kata Laica di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Mempertegas keterangan Gerindra, Laica menyebut bahwa KPU telah lalai dan khilaf dalam hal penghitungan suara.

Baca juga: Saksi Gerindra Sebut Keponakan Prabowo Kehilangan Suara Pileg, tetapi Tak Tahu Jumlahnya

Ia mengatakan, Gerindra dalam persidangan telah membuktikan bahwa suara untuk Saraswati seharusnya adalah 83.959, bukan 79.801 sebagaimana ditetapkan KPU.

"Selisih suara pihak terkait yang hilang 4.158 suara secara hukum menurut pihak terkait calon R. Saraswati Djojohadikusumo seharusnya memperoleh dua kursi atau minimal satu kursi," ujar Laica.

"Kiranya mendapatkan perhatian Mahkamah Yang Mulia, persoalan hukum yang terjadi di Dapil III DKI Jakarta, terkait penetapan perolehan suara," katanya lagi.

Kompas TV Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdata gugatan 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra. Dalam kasus perdata ini 14 calon anggota legislatif Partai Gerindra menggugat Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto. Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat. Sebanyak 12 caleg lain terdiri dari Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo Sp, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene. Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Para caleg Gerindra yang menggugat mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak mereka diangkat menjadi anggota DPR RI meski suaranya kalah di Pemilu Legislatif lalu. Sidang gugatan perdata ini sudah berlangsung sejak 10 Juli lalu. Saat itu dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban. Sementara itu agenda persidangan siang ini adalah pembacaan replik atau respons penggugat atas jawaban tergugat.Selain Dewan Pembina dan DPP Gerindra gugatan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum. #GugatanPerdataCalegGerindra #Gerindra #MulanJameela
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com