JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Laica Marzuki memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) MK, Senin (29/7/2019).
Ia dihadirkan Partai Gerindra yang dalam perkara ini merupakan pihak terkait. Sedangkan pihak pemohon adalah Partai Golkar yang mempersoalkan hasil pemilu legislatif untuk DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta III.
Dalam keterangannya, Laica mempertegas apa yang sudah disampaikan Gerindra dalam persidangan sebelumnya.
Baca juga: Gugatan Caleg Gerindra ke Partainya Usai Ditinggal Keponakan Prabowo
Bahwa terdapat persoalan penghitungan suara yang mempengaruhi perolehan kursi salah seorang caleg bernama R. Saraswati Djojohadikusumo. Caleg tersebut tidak lain adalah keponakan Prabowo Subianto.
"Pihak terkait dalam permohonannya mengemukakan bahwa perhitungan suara pemilu baik dari pemohon (Golkar) maupun termohon (KPU) keliru adanya," kata Laica di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Mempertegas keterangan Gerindra, Laica menyebut bahwa KPU telah lalai dan khilaf dalam hal penghitungan suara.
Baca juga: Saksi Gerindra Sebut Keponakan Prabowo Kehilangan Suara Pileg, tetapi Tak Tahu Jumlahnya
Ia mengatakan, Gerindra dalam persidangan telah membuktikan bahwa suara untuk Saraswati seharusnya adalah 83.959, bukan 79.801 sebagaimana ditetapkan KPU.
"Selisih suara pihak terkait yang hilang 4.158 suara secara hukum menurut pihak terkait calon R. Saraswati Djojohadikusumo seharusnya memperoleh dua kursi atau minimal satu kursi," ujar Laica.
"Kiranya mendapatkan perhatian Mahkamah Yang Mulia, persoalan hukum yang terjadi di Dapil III DKI Jakarta, terkait penetapan perolehan suara," katanya lagi.