Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di MK, Nasdem Persoalkan Stempel Pos Surat Suara dari Kuala Lumpur

Kompas.com - 29/07/2019, 13:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilu legislatif yang dimohonkan Nasdem untuk DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, Senin (29/7/2019).

Dalam perkara ini, Nasdem menghadirkan ahli seorang pakar hukum keuangan bernama Dian Puji.

Dian menjelaskan soal batas waktu penerimaan surat suara pos dalam pemilihan umum. Ia menyebut, penerimaan dokumen seharusnya tidak didasarkan pada tanggal pencatatan penerimaan, tetapi berdasar stempel pos.

Baca juga: Keterangan Saksi Berubah-ubah, Hakim MK Marah Dengar Jawaban Tak Jujur

"Penerimaan dokumen oleh badan atau pejabat pemerintahan tidak didasarkan pada tanggal surat pengirim atau tanggal pencatatan registrasi penerima, tetapi selalu didasarkan pada tanggal stempel pos," kata Dian di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).

Hal ini disampaikan Dian lantaran Nasdem mempersoalkan puluhan ribu surat suara metode pos yang tidak dihitung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Puluhan ribu surat suara suara itu tak dihitung lantaran diterima oleh Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) melewati satu hari batas waktu penerimaan, yaitu 16 Mei 2019.

Padahal, menurut Nasdem, puluhan ribu surat suara ini sudah diterima dan diberi stempel pos sejak 15 Mei 2019, sehingga sah dan seharusnya tetap dihitung.

Baca juga: Hakim MK Sebut Majelis Tak Bisa Diperintah Siapapun Termasuk Presiden

Pengukuran keabsahan suatu dokumen yang menggunakan stempel pos, menurut Nasdem, telah diatur dalam Undang-Undang perpajakan dan administrasi pemerintahan.

"Pencantuman stempel pos pada penerimaan secara pos dimaksudkan agar terdapat bukti otentik yang menunjukkan keabsahan suatu batas waktu penerimaan dokumen," ujar Dian.

Sebagai pihak yang memberikan rekomendasi kepada KPU untuk tak menghitung puluhan ribu surat suara itu, Bawaslu juga memberikan keterangan dalam persidangan.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Bawaslu mempertegas bahwa batas waktu penerimaan surat suara oleh PPLN adalah 15 Mei 2019. Ketentuan ini dibuat oleh KPU.

Dalam ketentuannya, KPU tak menyoal stempel pos, melainkan hanya menyebutkan batas waktu penerimaan.

"Batas penerimaan surat suara pos semula 13 Mei jadi 15 Mei 2019, tidak ada catatan ini adalah stempel pos dan sebagainya. Bahasa surat KOU adalah batas penerimaan surat suara pos," kata Ketua Bawaslu Abhan.

Baca juga: Saat Hakim MK Tolak Ajakan Makan Saksi dalam Persidangan...

Atas dasar ketentuan tersebut, Bawaslu kemudian mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk tak menghitung puluhan ribu surat suara yang terlambat diterima PPLN, meskipun dibubuhi stempel pos.

"Maka kami waktu rekapitulasi (suara) nasional memang mengeluarkan rekomendasi bahwa (surat suara) yang dihitung adalah sejumlah 22.807," ujar Abhan.

Untuk diketahui, Partai Nasdem menggugat hasil pemilu legislatif ke MK karena mengklaim telah kehilangan ribuan suara hasil pemilu di Dapil DKI Jakarta II, khususnya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga: Saksi Minta Izin Bertanya, Hakim MK: Anda Mau Jadi Hakim?

"Kami menyampaikan keberatan terkait rekomendasi Bawaslu karena ada 43 ribuan suara yang akhirnya dinyatakan tidak sah," kata Kuasa Hukum Nasdem Taufik Basari, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Menurut Taufik, ribuan suara yang tak dihitung itu berasal dari hasil pemungutan suara ulang (PSU) metode pos.

Suara ini tak dihitung lantaran dinyatakan tidak sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil pemilu, Mei 2019 lalu.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com