Bawaslu mempertegas bahwa batas waktu penerimaan surat suara oleh PPLN adalah 15 Mei 2019. Ketentuan ini dibuat oleh KPU.
Dalam ketentuannya, KPU tak menyoal stempel pos, melainkan hanya menyebutkan batas waktu penerimaan.
"Batas penerimaan surat suara pos semula 13 Mei jadi 15 Mei 2019, tidak ada catatan ini adalah stempel pos dan sebagainya. Bahasa surat KOU adalah batas penerimaan surat suara pos," kata Ketua Bawaslu Abhan.
Baca juga: Saat Hakim MK Tolak Ajakan Makan Saksi dalam Persidangan...
Atas dasar ketentuan tersebut, Bawaslu kemudian mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk tak menghitung puluhan ribu surat suara yang terlambat diterima PPLN, meskipun dibubuhi stempel pos.
"Maka kami waktu rekapitulasi (suara) nasional memang mengeluarkan rekomendasi bahwa (surat suara) yang dihitung adalah sejumlah 22.807," ujar Abhan.
Untuk diketahui, Partai Nasdem menggugat hasil pemilu legislatif ke MK karena mengklaim telah kehilangan ribuan suara hasil pemilu di Dapil DKI Jakarta II, khususnya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca juga: Saksi Minta Izin Bertanya, Hakim MK: Anda Mau Jadi Hakim?
"Kami menyampaikan keberatan terkait rekomendasi Bawaslu karena ada 43 ribuan suara yang akhirnya dinyatakan tidak sah," kata Kuasa Hukum Nasdem Taufik Basari, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Menurut Taufik, ribuan suara yang tak dihitung itu berasal dari hasil pemungutan suara ulang (PSU) metode pos.
Suara ini tak dihitung lantaran dinyatakan tidak sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil pemilu, Mei 2019 lalu.