Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Minta Izin Bertanya, Hakim MK: Anda Mau Jadi Hakim?

Kompas.com - 29/07/2019, 12:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Bulan Bintang (PBB) untuk DPRD daerah pemilihan Alor IV, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (29/7/2019).

Salah seorang saksi yang mewakili pemohon bernama Rahmat Marweki. Ia memberikan keterangan melalui video telekonferensi.

Kepada majelis hakim, Rahmat bercerita tentang rapat pleno rekapitulasi suara pemilu di Kecamatan Alor Barat Laut.

Baca juga: Keterangan Saksi Berubah-ubah, Hakim MK Marah Dengar Jawaban Tak Jujur

Ia menyampaikan bahwa telah terjadi permasalahan saat pleno yang mengindikasikan adanya pelanggaran pemilu.

Setelah beberapa menit berbicara, Rahmat hendak mengakhiri keterangannya. Namun, sebelum menutup pembicaraan, Rahmat sempat meminta izin kepada Arief untuk bertanya kepada pihak termohon dalam persidangan.

"Mohon izin hakim yang mulia, saya minta bisa enggak saya bertanya pada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Bawaslu, dan KPU? Mohon izin pak saya bertanya," kata Rahmat di MK, Jakarta Pusat, Senin.

Baca juga: Hakim MK Sebut Majelis Tak Bisa Diperintah Siapapun Termasuk Presiden

Arief pun menolak permintaan.

"Lho ya enggak bisa. Pak Rahmat enggak boleh tanya di sini. Anda hanya memberikan keterangan," kata Arief.

Rahmat tak menyerah. Ia berusaha meminta Arief untuk menanyakan pertanyaan yang ingin ia sampaikan ke PPK, KPU, dan Bawaslu.

Namun, Arief dengan tegas menolak didikte pertanyaan oleh Rahmat karena statusnya sebagai saksi.

Baca juga: Pujian Hakim Arief Hidayat yang Sebut Ketua MK Negarawan

"Kalau itu dalil di luar permohonannya pemohon ya enggak kami gubris kalau Anda yang mengajukan. Kecuali Anda menjadi pemohon di sini. Jadi itu ada aturan mainnya, bukan terus Anda pengin menanyakan," kata Arief.

"Malah di sini Anda mau jadi hakim? Mau tanya-tanya di sini, enggak bisa pak," katanya.

Rahmat masih berusaha.

"Mohon maaf Pak Hakim Yang Mulia. Saya terus terang saja bahwa kami di daerah ini selalu ditakut-takuti...," kalimat Rahmat dipotong Arief.

"Ya itu enggak relevan untuk disampaikan. Cukup ya?" kata Arief.

Arief pun menyudahi pemeriksaan Rahmat. Ia beralih memeriksa saksi lain.

Kompas TV Status tahanan kota Rahmadsyah Sitompul dicabut. Ia menjadi saksi Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi sekaligus terdakwa kasus pelanggaran UU ITE di Kisaran, Sumatera Utara. Ia resmi mendekam di Lapas Labuhan Ruku pada Selasa, 25 Juni 2019 karena dinilai menghambat persidangan kasusnya. #saksiprabowosandi #sidangMK #saksisidangmk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Freeport Indonesia Dukung Pengentasan Penyakit TB di Kabupaten Mimika 

Freeport Indonesia Dukung Pengentasan Penyakit TB di Kabupaten Mimika 

Nasional
Jelang Mudik Lebaran 2024, Polri Yakin Persoalan Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni Teratasi

Jelang Mudik Lebaran 2024, Polri Yakin Persoalan Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni Teratasi

Nasional
Memahami Putusan DKPP kepada KPU soal Pendaftaran Gibran di Pilpres 2024

Memahami Putusan DKPP kepada KPU soal Pendaftaran Gibran di Pilpres 2024

Nasional
Mundur atau Tetap Bertahan, Pilihan bagi Anwar Usman

Mundur atau Tetap Bertahan, Pilihan bagi Anwar Usman

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak Para Advokat di Sidang Pilpres MK | Jokowi Pesimistis Pemerintah Menang Banding di WTO

[POPULER NASIONAL] Anak Para Advokat di Sidang Pilpres MK | Jokowi Pesimistis Pemerintah Menang Banding di WTO

Nasional
Tanggal 1 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com