Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johannes Kotjo Anggap Novanto dan Eni Saragih Percepat Perkenalannya dengan Sofyan Basir

Kompas.com - 29/07/2019, 12:52 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo mengatakan, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mampu mempercepat upayanya bertemu mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Sebab, tanpa keduanya, Kotjo mengaku kesulitan bertemu Sofyan untuk membahas dan bernegosiasi terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Baca juga: Eni Maulani Saragih dan Pengusaha Johannes Kotjo Jadi Saksi Sidang Kasus Sofyan Basir

Hal itu diungkapkan Kotjo saat bersaksi untuk terdakwa Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/7/2019). Sofyan adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait PLTU Riau-1.

"PT Samantaka Batubara punya tambang batu bara di Riau, kemudian kami lihat ada proyek PLN yang gagal. Bahkan, saat itu mereka kekurangan listrik. Saya tahu dari Pak Rudi Herlambang (Direktur Utama Samantaka Batubara). Dia bilang, kenapa enggak kami bantu proyeknya," kata Kotjo.

PT Samantaka Batubara merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dipegang oleh BNR.

Baca juga: Sofyan Djalil Ungkap Alasan Ditegur Presiden

Setelah itu, kata Kotjo, Rudi mengecek informasi tersebut. Kemudian, PT Samantaka Batubara mengirimkan surat permohonan agar bisa berpartisipasi dalam proyek pembangkit listrik di Riau. Surat itu ditujukan ke Sofyan Basir sekitar Oktober 2015.

"Untuk partisipasi proyek mulut tambang Riau. Kapasitasnya 2x300 megawatt," kata dia.

Kendati demikian, surat itu tak ditanggapi Sofyan selama 6 bulan. Saat itulah Kotjo memutuskan meminta tolong ke Novanto. Kotjo mengatakan, Novanto adalah kawan lamanya.

"Saya bilang Pak Novanto kenal enggak sama Pak Sofyan, itu kalau enggak salah di rumahnya di awal 2016. Saya sendiri ketemu Novanto saat itu, saya cerita supaya surat kami ditanggapi untuk yang Riau," kata Kotjo.

Baca juga: Jaksa Pertanyakan Urusan Non Teknis yang Ditempuh Kotjo dalam Proyek PLTU Riau 1

Singkat cerita, Novanto memperkenalkannya dengan Eni Maulani Saragih. Menurut Kotjo, Novanto memerintahkan Eni agar membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Eni pun mematuhi perintah Novanto.

"Pertama itu belum jelasin apa-apa. Setelah pertemuan yang makan siang di Fairmont baru saya jelaskan minta support untuk PLTU Riau-1 Bu Eni ini support saya nelponin Pak Sofyan biar ketemu saya," kata Kotjo.

"Kalau enggak sama Bu Eni lama (ketemu Sofyan) bisa nunggu dua, tiga minggu. Bu Eni cepat. Dia kan di Komisi VII kan rekan kerjanya dengan PLN," katanya.

Baca juga: Pernah Jadi Pejabat PLN, Nicke Ditanya soal Posisinya dalam Kontrak PLTU Riau-1

Dalam kasus ini, Sofyan Basir didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Baca juga: Eni Maulani Saragih dan Pengusaha Johannes Kotjo Jadi Saksi Sidang Kasus Sofyan Basir

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Kompas TV Hari ini (7/8) Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan persidangan kasus suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir, Direktur Non Aktif PLN. Hakim memutuskan menolaki eksepsi yang diajukan Sofyan Basir. Majelis Hakim menyebutkan, salah satu alasan menolak eksepsi terdakwa adalah pertemuan Sofyan Basir dengan Eni Saragih dan Idrus Marham, serta pengusaha Yohanes Koco, sudah memperlihatkan keterlibatan mantan Direktur PLN ini dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com